BNNP Bali, Musnahkan BB 600 Gram Sabu dan Ganja
BNNP Bali, Musnahkan BB 600 Gram Sabu dan Ganja di halaman kantor BNNP Bali di jalan Kamboja Denpasar, Jumat (26/5/2017).
Denpasar (MetroBali.com)-
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, BNNP Bali, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,4 gram dan 500,6 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Bali di jalan Kamboja Denpasar, Jumat (26/5/2017).
Kedua barang bukti ini merupakan hasil tangkapan terhadap dua tersangka, yakni Kadek Wawan Setiawan dan Nurmalawati. Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Ketut Arta menerangkan, tersangka pertama yakni Kadek Wawan Setiawan, ditangkap pada 20 Maret 2017, di jalan Tukad Badung.
“Dari tangan tersangka Wawan, disita 100 gram lebih narkotika jenis sabu”, ungkap Ketut Arta. Sedangkan tersangka kedua, Nurmalawati, dibekuk di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (29/3/2017) pukul 20.45 WITA. Dari tangan tersangka Nurmalawati, disita 500,6 gram jenis sabu.
“Tersangka Nurmalawati ditangkap di bandara menggunakan pesawat Lion dari Medan menuju Bali”, terangnya. “Dengan penangkapan kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil disita tersebut, kami telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba ini”, tegasnya.
“Tersangka ini juga merupakan jaringan peredaran Medan Bali”, imbuhnya. Selain sabu, Ketut Arta juga menjelaskan, berhasil disita ganja seberat satu setengah gram tanggal 13 Maret 2017 Pengungkapan temuan ganja ini, dijelaskan Ketut Arta, lewat kerjasama BNN dengan jasa pengiriman Tiki.
“Kami kerjasama dengan petugas jasa pengiriman dan melacak sebuah pengiriman barang dari Medan ke Bali, kemudian kami lidik informasi ini, buntuti, dan ternyata pengirimnya menggunakan orang lain dan tidak ada ditempat”, jelasnya.
Oleh BNNP Bali, ketiga barang bukti tersebut, sudah dimusnahkan, disaksikan instansi terkait, dari Labfor, pengadilan, kejaksaan dan yang lainnya. Ketut Arta menyatakan, kedua tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta dikenakan pasal berlapis pasal 112, karena menguasai dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ARI-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.