Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengantisipasi adanya modus-modus lama yang dimofikasi untuk memuluskan upaya penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata.

“Kami tetap melakukan antisipasi adanya modus-modus yang biasanya masih konvensional tetapi kerap dimodifikasi,” kata Kepala BNNP Bali, Gusti Ngurah Budiartha, di Denpasar, Kamis (9/1).

Pihaknya memperkirakan modus-modus yang digunakan masih menggunakan modus lama dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam rongga koper, ditelan, atau disembunyikan di alat kelamin dan barang bawaan lainnya.

BNNP Bali telah menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi terkait di antaranya Bea dan Cukai Ngurah Rai, aparat kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk menangkal masuknya narkoba.

Sebagian besar penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata melalui jalur udara yakni melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai namun berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai.

Selama tahun 2013, data dari BNNP Bali, kasus penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata tercatat sebanyak 666 kasus atau turun jika dibandingkan tahun 2012 sebanyak 866 kasus.

Untuk narkoba selama 2013, jenis barang haram yang paling banyak ditemukan yakni ganja sebanyak 14,5 kilogram, heroin (379,4 gram), kokain (7,74 kilogram), sabu-sabu (4,1 kilogram), hasis (157,7 gram), dan ekstasi (172 butir dan 22,08 gram).

Dia menyatakan bahwa selama tahun 2013, penangkapan kasus terbesar berhasil dilakukan Bea dan Cukai Ngurah Rai di antaranya upaya penggagalan penyelundupan narkotika jenis methampetamin seberat total 4,7 kilogram senilai hampir Rp9,5 miliar.

Barang haram itu dibawa oleh dua orang warga negara Indonesia berinisial L dan IKA yang membawa sabu-sabu dari India pada 9 Desember 2013.

Selama ini Pulau Bali dianggap menjadi salah satu pasar potensial perdagangan gelap narkotika mengingat Pulau Dewata merupakan daerah tujuan wisata dunia.

Untuk itu tahun 2014 pihaknya akan meningkatkan pencegahan termasuk mempelajari berbagai modus baru yang kemungkinan bisa dilakukan oleh pengedar narkoba. AN-MB