KARANGASEM, (Metrobali.com) –

Untuk mempermudah akses layanan rehabilitasi medis bagi penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Karangasem louncing Klinik Pratama pada Rabu (20/05/2020).

Kepala BNNK Karangasem, AKBP. Ketut Arta, SH pada Kamis (21/05/2020) mengatakan dengan dilouncingnya Klinik Pratama ini maka otomatis pelayanan sudah bisa langsung dilakukan.

Dalam pelayanannya, klinik akan melayani rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu narkoba dan pelayanan pembuatan surat keterangan hasin pemeriksaan narkoba (SKHPN).

“Seperti yang kita ketahui, SKHPN ini sangat diperlukan bagi warga masyarakat Karangasem kaitannya untuk mencari pekerjaan, sekolah dan lain sebagianya,” jelas Kepala BNNK Karangasem, AKBP. Ketut Arta, SH.

Lebih lanjut, di Klinik Pratama ini juga sebagai media kordinasi konsultasi terkait masalah narkoba serta pelaksaanaan asesmen hukum bagi pelaku penyalah gunaan narkoba.

Sumber : Humas Pemkot Denpasar