ilustrasi narkoba

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Narkotika Nasional berhasil menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Jakarta melalui jalur darat menuju Denpasar, Bali.

“Penangkapan itu berawal dari analisa intelijen bahwa ada pengiriman narkotika dari Jakarta ke Bali,” kata Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali I Gusti Ketut Budiartha di Denpasar, Senin (15/9).

Kedua orang tersangka itu, yakni seorang perempuan berinisial RS (44) dan seorang pria berinisial HR (34).

RS berasal dari Jakarta Barat diketahui merupakan residivis kasus sama dan baru keluar dari LP Kerobokan Denpasar pada 2010, setelah selama enam tahun dipenjara.

Budiartha menjelaskan bahwa pada Jumat (12/9) petugas BNN melakukan pembuntutan terhadap tersangka RS hingga Terminal Rawamangun di Jakarta Timur.

Ia kemudian menaiki bus menuju Denpasar, Bali yang berangkat sekitar pukul 12.15 WIB dan telah diikuti oleh tim Buru Sergap hingga tiba di Terminal Ubung Denpasar pada Sabtu (13/9).

Tanpa membuang waktu petugas kemudian menangkap RS dan mendapati sabu-sabu kristal dengan berat bruto 400 gram yang dikemas di dalam kotak plastik.

“Setelah menangkap RS, petugas kemudian menginterogasinya dan barang haram itu akan diserahkan kepada seorang pria,” katanya.

Saat petugas menuggu di depan toko modern di kawasan Ubung Denpasar, seorang pria yang diketahui berinisial HR dengan mengendarai sepeda motor DK-4264-AJ bersiap menerima paket narkoba itu.

Keduanya kemudian digelandang petugas menuju Badan Narkotika Provinsi Bali di Jalan Kamboja Denpasar untuk kepentingan penyidikan.

Dari keterangan keduanya, pelaku RS mengaku sudah empat kali mengantarkan narkoba ke Bali dan mengaku hanya sebagai kurir dengan upah mencapai Rp5 juta untuk sekali pengiriman.

Pelaku HR menerima upah sebesar Rp200 ribu-Rp300 ribu untuk sekali pengiriman.

BNN menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. AN-MB