BNN

 Aidul Chandra Salim (kiri),  Ahwil Lutan (kanan)

Nusa Dua (Metrobali.com)-

Maraknya penyelundupan berbagai jenis Narkoba ke Indonesia dari berbagai negara di dunia melalui bandara dan pelabuhan, Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) meminta kepada Menteri Perhubungan RI untuk mengeluarkan SK Notifikasi kepada seluruh maskapai penerbangan dan armada laut untuk memberikan pengumuman kepada seluruh penumpang sebelum keberangkatan maskapai atau armada tersebut.

“Selama ini yang terjadi adalah pengumuman yang melarang orang untuk membawa narkoba dan sejenisnya dilakukan setelah pesawat atau kapal itu berjalan. Kalau sudah jalan, sekalipun diumumkan, tetap saja barang haram tersebut terbawa oleh pengedar lintas negara”, ujar Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Aidil Chandra Salim saat ditemui di Nusa Dua Bali, Rabu (2/12).

Ia optimis, bila pengumuman itu dilakukan sebelum sebuah perjalanan dimulai maka pengedar akan berpikir sebelum melakukan tindakan konyol tersebut. Kalau diumumkan setelah orang berada dalam pesawat atau dalam kapal, maka pengumuman itu tidak ada gunanya lagi, sebab barang haram tersebut ikut terangkut.

Menurut Chandra Salim, pengalaman di Indonesia selama ini ada banyak penangkapan pengedar dan bandar narkoba melalui bandara dan pelabuhan. “Pertanyaan kita tentu mengarah ke bandara asal. Apakah pengetatan keamanan di bandara asal tidak dilakukan sehingga pengedar dengan leluasa menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” tandasnya.

Ia minta Menteri Perhubungan segera mengeluarkan SK kepada seluruh maskapai, pelabuhan agar membuat pengumuman sebelum keberangkan. SK Pengumuman ini perlu dibarengi dengan serangkaian upaya penegakan aturan misalnya dengan memeriksa secara ketat dengan peralatan canggih seluruh barang berbahaya yang mengandung narkoba perlu ditindak tegas.

Untuk mendukung hal tersebut, Indonesia dalam International Conference Asean Work Plan on Securing Asean Community Against Illicit Drugs 2016-2025 di Nusa Dua Bali, Rabu (2/12) memelopori kerja sama International Airport Task (IAT) di kawasan Asean untuk memerangi peredaran dan penyelundupan Narkoba.

Mata rantai peredaran narkoba lewat bandara diputuskan dengan rumusan gugus tugas bersama negara-negara di Asean, termasuk bandara-bandara transit dari kawasan Eropa, Amerika dan Afrika. “Di Thailand misalnya, ketika anda bepergian dan kemudian diketahui membawa sedikit narkoba sekalipun hanya sekian gram, maka penumpang yang bersangkutan bisa dituntut dengan pasal mengekspor bahan narkotika. Hukumannya sangat berat”, ucapnya.

Delegasi Indonesia di sidang International Conference Asean Work Plan on Securing Asean Community Against Illicit Drugs 2016-2025 di Nusa Dua Bali yakni Ahwil Lutan mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, Indonesia akan menawarkan kerja sama pencegahan perdagangan narkoba antarnegara melalui bandara dan pelabuhan.

“Kita akan tawarkan kepada semua peserta untuk melakukan pelatihan, merumuskan kerja sama. Kita sudah punya peralatan, fasilitas. Hanya mungkin menggunakan bahasa Inggris”, imbuhnya.

Tujuannya untuk memprotek seluruh negara Asean dari perdagangan narkoba antarnegara tersebut. Di Indonesia misalnya, pemerintah akan memperketat impor precusor yakni bahan baku pembuatan cat dan industri tekstil. Menurutnya, bahan baku ini sering disalahgunakan sebagai bahan baku pembuat narkoba. “Makanya kita selalu cek seluruh dokumen impor. Misalnya dalam dokumen tertulis volumen 10 ton, tiba-tiba di lapangan dikirim 20 ton. Ini langsung kita proses”, ujar Ahwil mengakhiri. RED-MB