MetroBali

Selangkah Lebih Awal

BNN Amankan 300 Kilogram Ganja di Antara Karung Limbah Medis B3

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 300 kilogram ganja kering yang disembunyikan di antara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Cilegon, Banten. (Dok. BNN)

 

Jakarta (Metrobali.com)-
Badan Narkotika Nasional mengamankan 300 kilogram ganja kering yang disembunyikan di antara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Cilegon, Banten.

“BNN kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di Jakarta Pusat, Kamis.

Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yakni Dodi, Misbah dan Jainudin.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terdahulu tentang penangkapan Ganja di Depok. Berhasil mengamankan 500 kilogram ganja pada 5 Mei 2019 yang dikirim melalui kargo.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka BNN berhasil menangkap tersangka Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

“Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3,” kata Arman.

Dari keterangan Dodi, barang tersebut akan diserahkan pada Misbah di depan hotel tersebut. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan Misbah dan Jainudin.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arman.

Kasus ini merupakan modus baru, dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas.

Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat/pilox untuk mengelabui dan menghilangkan bau, katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber : Antaranews