ilustrasi-napi-tahanan

Jembrana (Metrobali.com)-

Mantan bendahara KPU Jembrana Ni Made Ari Komalasari, tersangka Kasus dugaan korupsi pemilukada 2010 terpaksa menempati ruang blok perempuan. Pasalnya ruang tahanan khusus kasus korupsi (wisma Yudhistira) di Rumah Tahanan (Rutan) Negara di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, penuh.

Kondisi tersebut dibenarkan Kepala Rutan Negara, Arimin didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (26/10).

Menurutnya saat ini ada enam tahanan kasus korupsi yang ditahan. Mereka diantaranya, I Gede Winasa, I Gusti Mulyarta, Nyoman Gede Sadguna (kasus kompos), Ida Bagus Putu Sutika (korupsi Simantri), Gede Suadnyana (korupsi dana bergulir) dan Ni Kade Ari Komalasari (kasus Dana Pemilukada 2010).

Sementara yang sudah keluar adalah IB Dedi (Simantri) dan I Ketut Suardi (dana bergulir KSU Lestari). Menurutnya mereka keluar mendahului vonis masa tahanan lantaran telah memenuhi syarat dan disetujui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan cuti bersyarat. “Keduanya mendapat cuti bersyarat setelah membayar kerugian negara dan usulannya disetujui” imbuh Tulus Sedeng.

Menurutnya, dari tiga sel yang tersedia, hampir semuanya terisi. Satu tahanan kasus korupsi dana pemilukada 2010 yang baru masuk akhir pekan lalu terpaksa ditempatkan di blok perempuan terpisah dari blok korupsi. “Dari lima tahanan korupsi yang lain, sebenarnya ada satu tahanan yang sudah diterima permohonan cuti bersyaratnya. Tapi karena bersangkutan belum menjalani 2/3 hukuman, jadi belum bisa keluar” ujarnya. MT-MB