Nyoman Sujaya

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali Nyoman Sujaya menginstruksikan pembangunan Hotel Alila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, karena belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

“Kami segera memanggil pemilik Hotel Alila Seminyak karena setelah kami melakukan inspeksi mendadak bersama anggota DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum pada Jumat (16/5) didapati pelanggaran aturan sempadan pantai dan pemilik tidak bisa menunjukkan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) sebagai kelengkapan penerbitan izin mendirikan bangunan,” katanya di Denpasar, Sabtu (17/5).

UKL-UPL kewenangannya berada di kabupaten/kota. Namun hingga saat ini berdasarkan informasi dari BLH Kabupaten Badung, pembangunan Hotel Alila tersebut tidak memiliki UKL-UPL tersebut.

“Untuk sementara dengan tidaknya ada UKL-UPL tersebut secara tidak langsung pembangunan proyek ini belum mengantongi IMB. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Badung untuk menanyakan perizinan lainnya,” ucapnya.

Sujaya lebih lanjut mengatakan untuk UKL-UPL adalah wewenang daerah, sedangkan sempadan pantai dari Balai Wilayah Sungai Besar (BWSB).

“Kami segera memanggil pemilik hotel tersebut untuk mengetahui sejauh mana perizinan yang dimiliki. Kalau pembangunannya seperti ini bisa saja baru mengantongi izin prinsip saja,” ujarnya.

Secara aturan izin prinsip lokasi yang dipegang pemilik hotel belum bisa untuk diteruskan melakukan aktivias proyek pembangunan.

Pembangunan hotel berbintang lima di dekat Pura Petitenget, Seminyak, Kuta, tersebut, diduga telah melakukan pelanggaran, karena jarak dengan garis pantai hanya sekitar 30 meter.

Padahal sesuai peraturan harus 100 meter. Di samping itu pihak pengembang juga memasang batu besar sebagai penahan agar air laut tidak sampai menyentuh bangunan hotel tersebut. AN-MB