Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI, Erni Sumarni didampingi Ketua BPKP Perwakilan Bali, Ketut Suartika,SH, usai mendatangi BBRBLPP, Senin (20/5).

Buleleng (Metrobali.com)-

Keberadaan proyek menggunakan dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2017/2018 berupa rehabilitasi senderan pantai dan pagar pinggir pantai, pekerjaan taman, pekerjaan angkul-angkul (gapura), pekerjaan gazebo, palataran outdoor, rehabilitasi jalan ke Pura Gondol yang dikelola Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Disamping itu juga terdapat proyek pengadaan peralatan perikanan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 403 juta tidak saja dinilai menyalahi proses tender namun pemenang tender ternyata fiktif. Demikian diungkapkan Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI, Erni Sumarni didampingi Ketua BPKP Perwakilan Bali, Ketut Suartika,SH, usai mendatangi BBRBLPP, Senin (20/5).

Tudingan penyalah gunaan dana APBN ini, bukannya tanpa alasan. Karena menurut Erni Sumarni, pihaknya telah melakukan investigasi atas sejumlah kecurangan pengelolaan keuangan Negara dan menemukan penyalah gunaan keuangan yang merugikan Negara berjumlah miliaran rupiah.”Saat kami melakukan pengawasan, hampir terjadi insiden. Alasannya sudah diperiksa oleh BPKP” ujarnya.”Lho, kendatipun sudah diperiksa oleh BPKP, bukan berarti bersih dari penyalah gunaan keuangan” imbuh Erni Sumarni.

Lebih lanjut ia mengungkapkan yang tidak bisa ditolerir lagi, perusahaan sebagai pemenang tender selain fiktip dan juga menyalahgunakan aturan tender.”Perusahaan berstatus CV tidak bisa mengambil proyek bernilai miliaran rupiah. Yang bisa perusahaan berstatus PT. Kecuali sistemnya penunjukan langsung (PL) baru bisa CV, itupun nilainya tidak sampai miliaran rupiah” urai Erni Sumarni.

Lantas CV apa yang dituding keberadaannya fiktip ini? Ternyata CV yang dimaksud adalah CV. Karya Sari Sedana beralamat di Dusun Tapak Dara, Desa Kubutambahan.
Menurut Erni Sumarni, untuk mengetahui CV tersebut, dilakukan penelusuran ke alamat perusahaan yang tertera dalam dokumen tender. Dalam penelusuran ini, ia diantar oleh kepala dusun desa setempat. Hasilnya, tidak ditemukan nama perusahaan dimaksud.

”Kami crosscek langsung kelapangan terhadap keberadaan CV itu. Ternyata tidak menemukan nama CV. Karya Sari Sedana beralamat di Dusun Tapak Dara, Desa Kubutambahan selaku pemenang tender yabg tidak sesuai aturan tender” ungkapnya.”Memang ada nama Sari Sedana, tapi bukan CV, namun kelompok ternak bernama Sari Sedana,” ujar Erni Sumarni menambahkan.

Selain itu, ujarnya lagi proyek pengerjaan rehabilitasi senderan pantai di areal Kantor Balai Perikanan Gondol juga ternyata fiktif.Begitu juga proyek berkaitan dengan peningkatan sarana umum Kantor Balai Perikanan Gondol,semuanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.”Uniknya, fakta dilapangan tidak ada pengerjaan proyek. Artinya proyeknya tidak terwujud, namun anggarannya turun senilai Rp 2 miliar lebih. Ini curang dan kami akan tindak lanjuti kasus ini ke Kejagung dan KPK. Namun terlebih dahulu untuk memastikan melalui badan audit Negara,” pungkasnya.

Pewarta : Gus Sadarsana