Ilustrasi-PNS
 
Jembrana (Metrobali.com)-
Surat pengunduran diri dua orang bakal calon anggota DPRD Jembrana dari PNS masih didalami Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kabupaten Jembrana.
“Masih kami proses. Keduanya memang masih berstatus PNS” ujar Kepala BKD SDM Jembrana, Made Budiasa ditemui belum lama ini.
Kedua orang tersebut lanjutnya, sudah mengajukan surat ke BKD sekitar sebulan lalu dengan tenggang waktu yang berbeda.
Menurutnya, keputusan akan diambil setelah mendapat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jembrana. Sehingga saat keputusan diambil tidak menyalahi aturan atau perundang-undangan yang ada.
Karena bagaimanapun juga sambung Budiasa, keduanya masih berstatus PNS. “Sekarang keduanya masih dimintai keterangan oleh Inspektorat” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis PMD Jembrana, Gusti Ngurah Sumber Wijaya juga mengaku sudah menerima surat pengunduran diri dari seorang Perbekel (Kepala Desa) yang juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jembrana.
Namun menurutnya, surat yang diajukan belum sah karena masih bersifat pribadi, bukan hasil rapat BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat.
“Sesuai UU Desa pengunduran seorang perbekel melalui atau atas persetujuan rapat BPD desa setempat. Kami belum menerimanya” jelasnya.
Dari informasi, dua PNS yang ikut menjadi calon DPRD Jembrana, bahkan masuk kedalam DCS (Daftar Calon Sementara) yakni Ni Luh Gede Resi Arini dari Partai Perindo dan H Nasrun dari Partai PKB. Sedangkan Perbekel yang ikut bertarung dalam Pileg 2019 untuk kursi DPRD Jembrana adalah Ketut Suasana, Perbekel Desa Baluk dari PDI-P.
Pewarta : Komang Tole
Editor : Whraspati Radha