Rakor Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2018 Regional I, di Vouk Hotel & Suites Bali, Senin malam (2/4).

Denpasar (Metrobali.com)-

Inti dari Reformasi Birokrasi adalah penataan sistem, penataan struktur dan penataan sumber daya manusia aparatur yang terlibat dalam birokrasi. Sistem dan struktur yang baik belum tentu menjamin keberhasilan penyelenggaraan pemerintah apabila aparatur yang menjalankan birokrasi tidak memiliki kompetensi yang handal.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Rakor Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2018 Regional I, di Vouk Hotel & Suites Bali, Senin malam (2/4).

Dewa Made Indra mengatakan, birokrasi yang diharapkan adalah birokrasi yang efisien dan efektif namun mampu menjawab respon semua fenomena penyelenggaraan pemerintahan. “Kedepan kita harus benar-benar menerapkan birokrasi yang efisien dan efektif dengan membangun organisasi yang ramping, namun dapat merespons semua fenomena penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, reformasi birokrasi pemerintah daerah dimaknai sebagai sebuah perubahan signifikan dalam paradigma dan tata kelola organisasi. Dengan demikian kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi baik biaya dan waktu, dan mampu menjadikan birokrasi antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Hadi Prabowo mengatakan, Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah sejalan dengan semangat Nawa Cita Presiden Jokowi-JK, yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Reformasi Birokrasi yang dilakukan pada delapan area perubahan yaitu manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tatalaksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap responsivitas, transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah juga telah memberikan dampak positif pada Ease of Doing Business (EoDB) atau Kemudahan Berinvestasi di Indonesia dan meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Peringkat EoDB Indonesia pada tahun 2018 berada pada peringkat ke-72 dan target Pemerintah pada tahun 2020 adalah Peringkat ke-40 dari 190 negara. Sedangkan IPK Indonesia tahun 2016 dan 2017 berada pada skor 37 dari skala 100 atau peringkat 90 dari 172 negara yang di survey oleh Transparency International Indonesia.

Lebih lanjut ditekankan, bahwa hal ini berarti masih perlu lebih gencar pelaksanaan pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, delapan Area Perubahan Reformasi Birokrasi harus dilakukan secara konsisten agar terwujud birokrasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien dan birokrasi pemerintahan yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

Pada rakor tersebut diikuti para Gubernur dan Bupati/Walikota se-regional I yang meliputi Bali, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Editor : Hana Sutiawati