Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Walau di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali tetap berkomitmen penuh mengawal pelestarian lingkungan Bali.

Ketua Umum BIPPLH Bali Komang Gede Subudi pun mendukung penuh hadirnya Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa segera ditetapkan.

Diharapkan dengan kehadiran Perda ZWP3K, upaya perlindungan terhadap kawasan pesisir pulau Bali bisa lebih optimal. Diharapkan tidak ada lagi eksploitasi berlebihan dari para oknum investor maupun pengusaha nakal dan pihak-pihak yang sengaja mengorbankan lingkungan demi mengejar keuntungan ekonomi semata.

“Kami sangat mendukung apa yang disampaikan Pak Gubernur Bali untuk melindungi kawasan pesisir Bali. Itu salah satu titik awal menuju peradaban baru, Bali Era Baru,” kata Subudi yang juga WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali, Minggu (10/5/2020).

Hal ini disampaikan Subudi di sela-sela pelepasan 600 paket bantuan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali kepada masyarakat di Karangasem di Kantor Kadin Bali di Jalan Mawar Nomor 3 Denpasar.

Subudi tak menampik bahwa perlindungan kawasan pesisir Bali sebelumnya seperti terabaikan dan banyak terjadi eksploitasi untuk berbagai kepentingan.

Alhasil tidak hanya terjadi di kerusakan lingkungan tapi juga mendegradasi di nilai-nilai kearifan lokal Bali yang sangat memperhatikan keseimbangan kelestarian alam lingkungan.

Baru di era Gubernur Koster yang mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan titik tolak pula menjaga alam lingkungan Bali menuju Bali Era Baru, kawasan pesisir ini mendapatkan instrumen perlindungan yang lebih memadai salah satunya dengan hadirnya Perda ZWP3K.

“Pesisir adalah daerah yang sangat penting dan menguntungkan baik dari sisi ekonomi maupun pelestarian lingkungan. Dua sisi kepentingan inilah yang akan diseimbangkan oleh Pak Gubernur lewat Perda ini,” ujar Subudi.

“Saya juga sudah menyampaikan ke Ketum Kadin Bali bahwa ini titik tolak kita berjuang bersama Pemprov Bali mengawal pelestarian lingkungan Bali,” kata Subudi dalam kapasitasnya juga selaku WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Terkait pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang berkomitmen untuk mengerem cara-cara yang mengeksploitasi alam Bali lewat visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan desa adat harus menjadi pilar utamanya, BIPPLH siap ikut berada di garda terdepan mengawal komitmen tersebut.

“Penekanan Pak Gubernur jelas jangan ada eksploitasi lingkungan seperti kawasan pesisir hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Yang diutamakan harus kepentingan Provinsi Bali dan nasional,” kata Subudi.

Karenanya dengan keberadaan Perda ZWP3K maka pemerintah diharapkan bisa memetakan dan mengukur daerah-daerah di kawasan pesisir mana saja yang bisa dimanfaatkan atau dikelola.

“Dengan Perda ZWP3K, Pemprov bisa lebih mengukur pemanfaatan kawasan pesisir. Tidak seperti sekarang main diploting dan dihancurkan,” kata Subudi.

Selaku Ketua BIPPLH dan WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali di situlah Subudi mengaku sering berbenturan dengan oknum-oknum yang nakal untuk mengeksploitasi kawasan pesisir,.

“Jadi ke depan oknum yang eksploitasi lingkungan Bali harus ditindak tegas dan disikat. Aturan yang ada harus ditegakkan,” tutup Subudi.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti adanya pelaku usaha pariwisata di Bali yang selama ini mengeksploitasi alam Bali. Namun saat terjadi pandemi Covid-19 ini dipertanyakan apa peran dan kontribusi mereka membantu masyarakat Bali.

“Saya yakin saat ini alam sedang menguji kita terutama di Bali untuk berhenti sombong, berhenti angkuh dan egois,” kata Gubernur Koster.

“Kita perlu introspeksi, selama ini mengeksploitasi pariwisata besar-besaran dan saat kondisi seperti sekarang, di mana orang-orang yang mengambil keuntungan selama berpuluh tahun?” pungkas Gubernur Koster. (wid)