Bintek Badan Penyelesaian Konsumen di Kabupaten Badung Tahun 2015

Mangupura (Metrobali.com)-

 
            Dalam rangka melindungi para konsumen, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupeten Badung menggelar Bintek BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Acara ini dibuka Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan I Ketut Karpiana serta dihadiri dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Provinsi Bali dan Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementrian Perdagangan RI bertempat di ruang Pertemuan Kantor Diskoperindag Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala. Senin (27/4).
            Kadis Koprasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan I Ketut Karpiana dalam sambutannya menyampaikan, perkembangan perekonomian dewasa ini khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan telah menghasilkan variasi barang maupun jasa yang dapat dikonsumsi. Transaksi barang dan jasa telah melintasi batas-batas wilayah suatu Negara. Kondisi ini disatu pihak menguntungkan konsumen, karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat dipenuhi serta semakin terbukannya kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kwalitas barang dan jasa sesuai keinginan dan kemampuan konsumen. Di sisi lain kondisi ini dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standart yang merugikan konsumen, karena rendahnya pemahaman dan kesadaran konsumen terhadap hak yang dimiliki.
            Lebih lanjut Karpiana menyampaikan, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang dibentuk Pemerintah Kabupten Badung ini merupakan badan yang bertanggung jawab menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Berdasarkan seleksi yang telah dilakukan, unsur-unsur BPSK Kabupaten Badung memiliki komposisi yang telah mewakili 3 unsur yaitu; unsur Pemerintahan, unsur pelaku usaha dan unsur konsumen. “Dengan terbentuknya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap para konsumen dengan baik khususnya di Kabupten Badung,“ ujar Karpiana.       
            Sementara itu Ketua Panitia, I G.A.A. Suwartini melaporkan, maksud pelaksanaan bintek ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta bintek tentang tugas dan fungsi BPSK serta meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam penyelesaian sengketa, dengan tujuan tersedianya SDM anggota BPSK yang mampu memfasilitasi dan menyelesaikan kasus-kasus sengketa konsumen.RED-MB