Ketua LSM FPMK Buleleng, Gede Suardana

Buleleng, (Metrobali.com)-
Calon Legeslatif (Caleg) DPRD I Bali dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Buleleng, Dr. Somvir terus diterpa permasalahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu.
Setelah dilaporkan dugaan pelanggaran money politik dan laporan dana kampanye Rp 0, kini masalah kampanye melibatkan anak dibawah umur. Miris memang kalau hal ini terbukti pelanggarannya, maka rencana pelantikannya pada 4 Agustus 2019 sebagai anggota DPRD I Bali bakal terancam kandas.”Apabila betul Pak Somvir menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu Legeslatif, apalagi melibatkan anak dibawah umur, niscaya telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Disamping itu pula melabrak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.” ucap tegas Ketua LSM FPMK Buleleng, Gede Suardana pada Sabtu (6/7) di Singaraja.
Menurutnya pelanggaran atas larangan tersebut dapat dilihat pada Pasal 280 ayat (1) huruf j, dan ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”Oleh karena melibatkan anak dalam kegiatan politik (kampanye pemilu) bahkan dengan memberikan imbalan uang, telah melanggar UU Perlindungan Anak khususnya Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi : Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.” Urai Suardana.”Atas dasar itulah, maka Bawaslu bersama Gakkumdu menjadi tumpuan dan harapan dalam penegakan hukum pemilu demi peningkatan kualitas hasil Pemilu” harap Suardana.
Lebih lanjut Suardana menyebutkan sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j secara jelas dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Begitu juga dengan Pasal 280 ayat (2) huruf k mengamanatkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (anak-anak),”Pelanggaran atas ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j diproses sebagaimana pasal 284, 285, dan 286 UU Pemilu. Pasal 286 sangat menarik karena pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran tidak menggugurkan sanksi pidana. Sedangkan Sanksi pelanggaran terhadap pasal 280 ayat (2) huruf k dipidana dengan pidana kurungan dan denda” ucap Suardana.”Semestinya anak dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, apalagi anak tersebut belum memiliki hak memilih” tandasnya. GS