Foto: Ketua BPD Gapensi Provinsi Bali I Wayan Adnyana (kanan) di sela-sela Mukerda, Minggu (8/12/2019) di Hotel Aston Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Bali mengeluhkan dan menyoroti berbagai hal yang dapat memberatkan pengusaha jasa kontruksi.

Keluhan ini mulai dari banyaknya sertifikasi keahlian yang wajib dimiliki dan menimbulkan biaya tinggi bagi SDM jasa kontruksi hingga masih banyaknya persyaratan lelang yang mengada-ada, aneh-aneh dan cenderung memberatkan pengusaha jasa kontruksi.

Hal ini terungkap dalam Mukerda (Musyawarah Kerja Daerah) BPD Gapensi Bali yang digelar Minggu (8/12/2019) di Hotel Aston Denpasar.

Ketua BPD Gapensi Provinsi Bali periode 2018-2013 I Wayan Adnyana menegaskan Gapensi setuju dan mendukung penuh wajib sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi. Sebab jika dibandingkan dengan negara negara maju, sertifikasi tenaga kerja menunjukan kemampuan kompetensi tenaga kerja.

Namun yang terjadi di Indonesia adalah klasifikasi dan subklasifikasi Tenaga kerja Ahli dan Terampil jenisnya banyak sekali. Akibatnya satu orang harus mencari banyak sertifikat Ahli/Terampil yang sudah barang tentu akan menjadi biaya tinggi.

“Hal ini dimanfaatkan oleh ULP dengan mensyaratkan bermacam-macam sertifikat Ahli/Terampil dalam pelelangan,” kata Adnyana didampingi Ketua Umum BPP Gapensi H Iskandar Z Hartawi, bersama Ni Rai Swaniti selaku Bendahara Umum BPD Gapensi Bali dan  Ketua Panitia Mukerda BPD Gapensi Bali Ir. I Wayan Yogantara.

Lebih lanjut dikatakan untuk memperpanjang Sertifikat Ahli (SKA) dibutuhkan syarat kumulatif SKPK (satuan kredit pengembangan keprofesian) yakni sebanyak 80 SKPK untuk tahun 2020 dan 120 SKPK untuk tahun 202.

“Hal ini syarat yang sangat sulit untuk dipenuhi dan sangat memberatkan,” keluh Adnyana yang juga mantan Anggota DPRD Bali dua periode ini.

Sebagai ilustrasi,  kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD), Seminar atau Sosilisasi hanya mendapat nilai 5 SKPK. “Untuk mendapat nilai 120 berarti kita harus melakukan FGD/Seminar sebanyak 24 kali. Ini sangat berat dan berbiaya tinggi,” imbuh Adnyana.

Gapensi Bali juga memohon kepada pemerintah agar ada kebijakan yang tidak mewajibkan tenaga tukang/mandor bersertifikat. Sebab hal ini sama sekali tidak berpengaruh terhadpa kwalitas pekerjaan.

Di sisi lain persyaratan lelang juga sangat berat dan cendrung mengada-ada. Contohnya, SDM tidak boleh mengikuti pelelangan lebih dari satu proyek.

“Padahal itu baru tahapan lelang  yang belum tentu kita menangkan,” kata Adnyana yang juga politisi Demokrat asal Tabanan ini.

Akibat dari persyaratan lelang seperti ini maka harus dibutuhkan banyak tenaga Ahli/Terampil yang menimbulkan biaya tinggi. Parahnya lagi pelelangan cenderung juga disyaratakan tenaga kerja yang aneh-aneh (seperti Tukang Gambar Sipil).

Syarat aneh lainnya seperti dukungan alat/produk dan seringkali produk yang standar disyaratkan dengan dukungan pabrik. “Padahal produk seperti itu bisa kita bikin sendiri,” imbuh Adnyana.

Gapensi Bali juga menyoroti metode pelaksanaan lelang juga sangat subyektif seperti betul-betul mengikuti selera PPK. Hal ini sangat rentan menimbulkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Begitu juga metode pelaksanaan seringkali ini menyebabkan gugurnya penawaran,” ungkap Adnyana.

Masalah lain yang jadi sorotan adalah jumlah pekerjaan/proyek berbanding terbalik dengan ketersediaan perusahan. Dalam pembuatan HPS, Pelaksana/Tenaga Ahli dan Terampil yang disyaratkan tidak dirancang dalam analisa pekerjaan. Sedangkan yang masuk dalam analisa tersebut hanya pekerja tukang dan mandor.

Pemerintah juga diharapkan mengimbau ULP (Unit Layanan Pengadaan) agar  mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tidak membuat persyaratan yang aneh-aneh.

Sementara itu melalui Mukerda Gapensi Bali menegaskan komitmen siap sebagai mitra terdepan dan pelopor dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas seiring visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Mukerda membahas capaian progam dalam dua tahun ini dan penguatan progam Gapensi Bali ke depan. Mukerda ini wajib hukumnya sebagai evaluasi atas progam kerja di tengah-tengah Musda (Musyawarah Daerah) yang digelar lima tahun sekali.

“Kami lakukan evaluasi atas progam kerja hasil Musda dan perlu diadakan perbaikan-perbaikan. Kami juga manfaatkan forum ini penguatan konsolidasi dengan anggota Gapensi,” pungkas Adnyana.

Ketua Umum BPP Gapensi H Iskandar Z Hartawi mengapresiasi diselenggarakan Mukerda  Gapensi Bali ini. Sebab Mukerda wajib dilakukan sehingga dapat mencari jalan keluar permasalahan anggota yang ada dan penguatan program organisasi.

“Gapensi juga wajib rajin ikuti perkembangan teknologi agar tidak ketinggalan. Apalagi juga pelelangan sudah online semua,” katanya.

Gubernur Bali I Wayan Koster diwakili Asisten I Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu dalam sambutannya mengapresiasi acara Mukerda Gapensi Bali ini sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha jasa kontruksi di Bali.

Gubernur Koster lantas mengajak Gapensi membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan sesuai visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Gapensi pun diharapkan jadi pelopor pembangunan di Bali

“Pembangunan yang merata diawali infrastruktur yang baik dan Gapensi kami harapkan jadi pelopor pembangunan di Bali,” kata Gubernur Koster.

Gapensi juga diharapkan terus meningkatkan kualitas SDM agar mampu bersaing di era globalisasi dengan tiga hal yakni kemampuan, ketelitian dan sikap. (dan)