Jakarta, (Metrobali.com)

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

 

“PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

 

Ia mengatakan kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya.

 

Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya, serta kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen di 2024.

Kemudian, Erwin melanjutkan, terdapat tata cara perhitungan RPIM, pelaporan, publikasi, pengawasan,evaluasi dan bantuan teknis, hingga penghargaan dan sanksi.

 

Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi dengan beberapa pertimbangan, yaitu BI berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

 

Selanjutnya, untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi UMKM dan PBR, melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, serta pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank.

 

“Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Erwin.

Sumber : Antara