Halim Alamsyah

Jakarta (Metrobali.com)-

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menilai keberadaan lembaga zakat yang efisien akan meningkatkan jangkauan layanan kepada segmen masyarakat yang saat ini belum tersentuh oleh lembaga perbankan.

“Sektor sosial Islam yang mencakup sistem zakat dan wakaf dengan potensi sekitar Rp217 triliun dapat memainkan peran yang sangat penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan,” ujar Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis.

Dengan jumlah zakat nasional yang mencapai sekitar Rp4 triliun rupiah per tahun, lanjut Halim, peningkatan kapasitas pengelolaan zakat semakin membuka peluang masyarakat mendapatkan pelayanan dalam bentuk peluang untuk berusaha dan bahkan mengamankan kebutuhan dasar konsumsinya, terutama pada situasi yang sulit.

Menurut Halim, secara jangka panjang, kuatnya basis produksi yang didukung oleh segmen yang lebih luas dan terjaganya konsumsi masyarakat akan meningkatkan daya tahan ekonomi terutama pada saat terjadinya gangguan karena sistem ekonomi telah mencapai tingkat kemandirian yang lebih baik.

“Secara makro, upaya ini secara mendasar akan memiliki kaitan yang kuat terhadap peran Bank Indonesia dalam mencapai stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara jangka panjang,” kata Halim.

Pada Kamis ini, Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Islamic Research and Training Institute  Islamic Development Bank (IRTI – IDB) menyelenggarakan seminar internasional “Inclusive Islamic Financial Sector” di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta. Kegiatan yang dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah tersebut diikuti oleh kalangan akademisi, wakil dari otoritas zakat dan waqaf di beberapa negara seperti Qatar, Malaysia, Sudan, Saudi Arabia serta lembaga multilateral seperti World Bank dan Islamic Development Bank.

Seminar tersebut bertujuan untuk meningkatkan awareness dan meletakkan platform yang lebih kuat bagi upaya pengembangan sektor zakat dan waqaf secara internasional.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jumat, 29 Agustus 2014, akan dilakukan inisiasi pembentukan International Working Group on Zakat Core Principles yang akan merumuskan prinsip-prinsip kerangka pengaturan dan pengawasan lembaga zakat secara internasional. Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat melengkapi standar pengaturan sektor zakat sehingga dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Proses penyusunan prinsip-prinsip tersebut melibatkan stakeholder pada tataran internasional sehingga diharapkan memiliki akseptabilitas yang tinggi,” kata Halim.

Keterlibatan Bank Indonesia dalam inisiasi ini merupakan wujud peran bank sentral dalam mendorong sektor ekonomi berpotensi dalam kerangka program pembangunan ekonomi yang berkesinambungan. Peningkatan kualitas tata kelola lembaga zakat yang menganut prinsip-prinsip kerangka pengaturan dan pengawasan lembaga zakat secara internasional diharapkan pada gilirannya akan mendorong tercapainya financial inclusion melalui penguatan basis produksi yang lebih luas serta perluasan akses masyarakat terhadap jasa keuangan syariah. AN-MB