Mirza Adityaswara

Jakarta (Metrobali.com)-

Bank Indonesia (BI) mengkaji metode untuk memantau risiko pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh BUMN maupun swasta baik yang terkait dengan proyek pemerintah maupun nonpemerintah.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan terkait dengan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada tiga perusahaan nasional yang mengajukan pinjaman luar negeri, ketiga perusahaan tersebut akan terkait dengan aturan pinjaman komersial luar negeri (PKLN).

“Kalau yang seperti Pelindo II, PT Supreme Energy dan PT Bhimasena itu kan terkait dengan PKLN. Jadi memang pinjaman-pinjaman perbankan, pinjaman BUMN dan proyek-proyek yang terkait dengan BUMN dan pemerintah itu terkena aturan PKLN dan sudah sejak tahun 1992,” ujar Mirza ditemui di Kompleks Perkantoran BI Jakarta, Jumat (5/9).

Sementara itu, lanjut Mirza, untuk aturan yang akan diterbitkan oleh BI dalam waktu dekat yakni aturan terkait utang luar negeri swasta yang juga akan mencakup non-BUMN dan proyek-proyek non-BUMN.

Menurut Mirza, aturan tersebut ditujukan untuk kehati-hatian karena di satu sisi memang Indonesia membutuhkan aliran modal dari luar negeri untuk pembangunan yang masuk melalui surat utang negara (SUN) pemerintah untuk membiayai APBN, BUMN dan juga sektor swasta.

“Jadi utang luar negeri itu diperlukan tapi kita perlu hati-hati mengatur risiko makronya, jangan sampai tidak di-hedging (lindung nilai), jangan sampai liability (kewajiban) valasnya lebih besar dari aset valasnya,” katanya.

Menurut dia, kalau peminjamnya adalah eksportir berarti punya aset valas yang artinya mereka ada “natural hedging”, tapi kalau mereka bukan eksportir tapi meminjam dari luar negeri karena pinjaman dari dalam negeri limit kredit sudah habis, maka liabilitas valasnya lebih besar dari aset valasnya.

Mirza mengatakan BI akan mengatur secara detil besaran rasio aset valas terhadap liabilitas valas korporasi yang melakukan pinjaman luar negeri dan juga mengatur bagaimana lindung nilai diberlakukan untuk menutup gap antara aset valas dan liabilitas tersebut.

“Itu bentuknya PBI (Peraturan Bank Indonesia), tapi kita kan membicarakannya tentu dengan Menkeu, OJK dan di FKSSK, serta kita juga bicarakan di Kantor Menko Perekonomian,” ujar Mirza.

Ketiga perusahaan nasional tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang infrastruktur. PT Pelindo II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayanan pelabuhan yang saat ini sedang merambah bisnis infrastruktur jalan tol akses pelabuhan.

Sedangkan, PT Supreme Energy Rantau Dedap merupakan konsorsium pengelola proyek infrastruktur pembangkit listrik energi panas bumi berkapasitas 2×110 Megawatt Gunung Rajabasa di kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Sementara itu, PT Bhimasena Power Indonesia adalah konsorsium proyek infrastruktur pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2×1000 Megawatt di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. AN-MB