Foto: Tokoh masyarakat Badung I Gusti Ngurah Agung Diatmika yang juga  Ketua Pengda Kagama Provinsi Bali.

Badung (Metrobali.com)-

Warga Badung tampaknya kini bisa bernafas lega. Pasalnya Bantuan Sosial Tunai (BST) serangkaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung dipastikan tak menjadi sekadar wacana.

Pantun “ikan lele, ikan mujair, tak bertele-tele, langsung cair”  yang populer kerap diucapkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kini kembali menemukan dan menunjukkan “kesaktiannya.”

Komitmen Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa untuk merealisasikan BST ini didukung DPRD Badung. Secara simbolis, Giri Prasta didampingi Wabup Suiasa dan Ketua DPRD Putu Parwata serta Sekda Adi Arnawa menyerahkan bantuan tunai tersebut kepada 8 orang penerima manfaat di Wantilan Objek Wisata Sangeh, Jumat (15/1/2021).

Realisasi BST senilai Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) yang belum tersentuh bantuan apapun di masa pandemi Covid-19 terhitung sejak 2 Maret 2020 itu diapresiasi tokoh masyarakat Badung I Gusti Ngurah Agung Diatmika. Notaris senior sekaligus Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) Provinsi Bali itu menilai kebijakan yang dilakukan pemimpin di Bumi Keris Badung pro rakyat.

“Niki asli pro rakyat. Semoga berkeadilan. Mantap jiwa, seken-seken bares niki. Tepat sasaran. Mari kita doakan biar lancar. Tiang pribadi dukung sepenuhnya. Karena bagaimanapun upaya yang dilakukan pemimpin kita adalah yang terbaik untuk rakyatnya. Kalau salah ingatkan, kalau baik dukung untuk wujudkan Badung hebat,” ucap Agung Diatmika, Jumat (15/1/2021) siang.

Disinggung soal sasaran bantuan tunai Rp 300 ribu, yakni masyarakat yang belum tersentuh bantuan apapun, Agung Diatmika menekankan bahwa semua orang terdampak Covid-19, baik kaya maupun yang hidup berkecukupan. Ungkapnya, di kediamannya, Desa Dalung sebanyak 434 kepala keluarga yang terbagi dalam 23 banjar dinas telah menerima bantuan BST dari PT Pos Indonesia yang ditunjuk Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Bantuan tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai tahap ke-10. Tentunya sangat membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. Nah, bersyukur pemimpin kita juga memikirkan kepala keluarga yang belum pernah tersentuh bantuan selama ini. Semoga penyalurannya berjalan lancar dan bisa membantu masyarakat Badung,” tegas Agung Diatmika.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menyikapi PPKM di Badung, Giri Prasta bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung dalam rangka menerbitkan legal opinion. Hal tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Badung menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per KK kepada warga penerima manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku. (dan)