Dokter Siswadi memberikan keterangan di PN Denpasar.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi, Selasa (17/12) kembali melanjutkan sidang perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meski tanpa kehadiran terdakwa Wayan Wakil. Jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Ketut Sujaya sesuai perintah hakim pada sidang kemarim menghadirkan saksi ahli yakni dr. Siswadi,Sp.Pd, dari RS Sanglah. Sebelum ahli bersaksi, Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wayan Wakil memohon majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Wakil bisa dibantarkan di rumah bukan di rumah sakit. “Klien kami sudah tidak mampu membayar perawatan di rumah sakit kami mohon bisa rawat jalan,” ujar Agus Sujoko.
Saksi ahli, dokter Siswadi langsung menanggapi soal rawat jalan akan diputuskan oleh tim dokter. Menurut dokter spesialis penyakit dalam tersebut kondisi Wakil saat ini memang membaik, stabil, meski kaki kanan masih tampak bengkak warna kulit hitam akibat diabetes. Paska pembedahan oleh dokter spesialis bedah, kondisi kaki Wakil tidak lagi mengeluarkan air dengan warna kulit kemerahan. Pun demikian, diabetes atau kencing manis Wayan Wakil sudah menjalar ke bagian organ tubuh lainnya hingga mengakibatkan komplikasi pada jantung, paru paru, mata. “Jadi yang diderita Pak Wakil itu diabetes, anemia, jantung, paru paru,”terang dokter Siswadi.
Oleh karena itu, dokter Siswadi menyatakan tidak berani memastikan apakah Wakil bisa dihadirkan ke sidang atau bahkan menjalani perawatan di rumah. “Perlu asesmen dokter lain seperti ahli jantung maupun sepesialis lain,” tegas dokter Siswadi.
Jawaban saksi ahli ini sekaligus menegaskan pada jaksa Eddy Artha Wijaya terkait kemampuan Wakil melanjutkan sidang. Ditegaskan lagi oleh dokter Siswadi, pihaknya selain memerlukan keputusan dari dokter lain, juga meminta adanya dokter berbeda guna menghindari kesan subyektifitas. “Diabetes tidak bisa disembuhkan hanya bisa dikontrol agar stabil, dua puluh hari kita rawat untuk menstabilkan agar nyawanya selamat..nah soal kondisi jantung saya tidak tahu, bisa saja saat ini stabil akibat psikis bisa detaknya meningkat,” sambung Siswadi.
Atas kondisi ini, hakim Esthar memutuskan menunda sidang hingga 9 Januari. “Kita tunggu sampai Januari, nanti majelis akan kordinasi dengan anggota untuk ambil sikap,” kata hakim Esthar Oktavi sambil menutup sidang. (NT-MB)