Berkas Perkara Tersangka Sara & David Dilimpahkan ke Kejaksaan
Denpasar, (Metrobali.com) –
Kasus pembunuhan anggota kepolisian Polantas Kuta Aipda Wayan Sudarsa dengan tersangka Sara Conor (45) dan David James Taylor (43) akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polresta Denpasar, Senin (5/9) sekitar pukul 16.00 wita sore.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan.
Dikonfirmasi Senin (5/9), Habonaran membenarkan bahwa kasus yang cukup menarik perhatian dunia internasional ini, berkasnya sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini.
“Benar mb, hari ini kita limpahkan berkas perkara ke JPU,” ujarnya.
Pihaknya bisa segera melimpahkan berkas tersangka asal Australian dan Inggris ini lantaran dari hasil rekontruksi, pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, kelengkapan alat bukti dan hasil konfrontasi kedua tersangka belum lama ini sudah berkesesuaian.
“Iya kita pastikan sudah berkesuaian dan keduanya mengakuinya setelah konfrontasi kemarin,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto mengatakan, pihaknya ingin segera menuntaskan kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
“Begitu selesai kita usahakan secepat mungkin bisa P21, kita limpahkan pihak kepolisian ingin secepat mungkin melimpahkan ke jaksa, soal waktu tanyakan ke Kapolresta ya,” demikian Kapolda.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan, kedua tersangka saat ini masih mendekam di balik jeruji dinginnya sel Polresta Denpasar. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.