Mantan Kadis PU Karangasem Ditahan
Karangasem (Metrobali.com)-
Setelah ditetapkan tersangka oleh Direskrimsus Polda Bali, satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Pipanisasi Air Embukan,Ababi,Abang,Karangasem, I Wayan Arnawa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karangasem akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, dan langsung dilakukan penahanan. Tak sampai disitu, Direskrimsus Polda Bali pun masih membidik tersangka lainya yang saat ini masih dalam proses.
Kasus dugaan korupsi pada proyek pipanisasi ini yang menyeret I Wayan Arnawa dianggap telah merugikan Negara Rp. 3,7 M,dari nilai proyek Rp. 29 M. hal tesebut setelah dilakukan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain melimpahkan berkas perkara, juga diserahkan berkas dalam bentuk dokumen,serta barang bukti berupa pipa.
I Wayan Arnawa sendiri tiba di Kejari Amlapura sekitar pukul 14.00 Wita, dengan pengawalan cukup ketat dua orang penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,dan empat orang penyidik dari Direskrimsus Polda Bali. Saat turun dari mobil, Wayan Arnawa tampak tenang, begitu juga saat di giring ke ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Amlapura,sempat melemparkan senyum kepada awak media yang sudah menunggu sejak pukul 12.00 wita. Sekitar pukul 16.10 wita, Arnawa keluar dari ruang Kasi Pidsus,tanpa banyak berkomentar.
Kompol Ida Bagus Wedana Jati, Penyidik Direskrimsus Polda Bali mengaku, pihaknya baru menyerahkan satu berkas perkara atas nama I Wayan Arnawa. Adapun berkas yang dibawa,selain contoh barang seperti Pipa, pihaknya juga menyerahkan dokumen yang diserahkan sekitar 76 jenis yang semuanya diterima dalam kondisi lengkap. “Yang sudah dinyatakan P-21 baru satu,kalau yang lainya masih proses,” kata Kompol Ida Bagus Wedana Jati.
Saat didesak, kapan berkas perkara tersangka lainya akan dilimpahkan, pihaknya juga tak menargetkannya. Pun pihaknya menyebut masih ada beberapa tersangka lagi yang masib dalam proses. Yang jelas sebutnya, pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. “Yang jelas hari ini pelimpahan, itu saja dulu,” katanya lagi.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan penandatanganan berita acara pelimpahan dirasa cukup, I Wayan Arnawa pun langsung di bawa ke Lapas Karangasem. BA-MB
2 Komentar
tindakan yg tpat di lakukan kjati bali tangkap dan jbloskan para koruptor yg ada di karangasem baik pejabat maupun non pjabat.
saya rasa suatu kesalahan kebijakan bukan termasuk koruptor.koruptor itu merugikan negara menguntukan diri sendiri. dimana hasrat pengetahuan rakyat indonesia? ada orang yang sudah berusaha membangun daerahnya tetapi salah kebijakan ,malah dianggap korupsi. orang itu sudah kehabisan uang, jasa,tidak menerima suap, malah dibilang korupsi.ini yang dimaksud dengan pengormatan satu sama lain? wapres jussuf kalla pun mengajukan rencana tentang penolakan kesalahan kebijakan sebagai suatu tindak pidana korupsi. terkadang orang orang menyediakan informasi hanya memikirkan kelarisan dan pendapatan dari iklan. bukan dari kenyataan dan kebenaran.