Jakarta (Metrobali.com)-

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan bahwa berkas penyidikan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) perihal kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait suap kuota impor daging sapi, sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas penyidikan dari tersangka LHI sudah masuk ke tahap dua, artinya diserahkan ke penuntutan,” kata Johan di gedung KPK Jakarta, Kamis (30/5) sore.

Sementara untuk sidang perdana mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dikatakan Johan kemungkinan akan digelar pada pertengahan Juni.

Divisi Hukum PKS Zainuddin Paru membenarkan bahwa berkas penyidikan Luthfi sudah memasuki tahap dua dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Muhibuddin.

“Pak Luthfi juga sudah tanda tangan berkasnya. Sekaligus juga pelimpahan tahanan dibawah kewenangan kejaksaan, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai besok sampai dengan 18 Juni,” kata Zainuddin Paru usai mendampingi Luthfi sebagai terperiksa di gedung KPK Jakarta, Kamis siang.

Mengenai kesiapan Luthfi dalam menghadapi persidangan, Zainuddin menyatakan bahwa Luthfi siap.

“Berkas sudah diserahkan. Otomatis sudah ada dakwaan dan karenanya sidang segera dimulai,” jelas Zainuddin.

Sebelumnya, berkas penyidikan orang dekat Luthfi yang juga tersangka kasus pencucian uang terkait suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan sejak Rabu (29/5).

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. INT-MB