julaikah pembunuh

Denpasar (Metrobali.com)-

5 orang pembunuh warga negara asing (WNA) asal Australia Robert Kelvin Ellis hari ini Kamis, 15 Januari 2015 secara resmi berkasnya dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali.

Setelah tahap pertama sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar, dan P21 kini proses tahap kedua secara administrasi dilakukan di Kejari denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nyoman Wiradarma mengatakan, penyerahan proses penanganan perkara kasus pembunuhan Robert Kelvin Ellis memang di Kejari Denpasar.

“Tahap pra penuntut di Kejati sampai proses penuntutan di Kejari, sekarang dalam kewenangan Kejari sampai ke pengadilan itu maksimal 20 hari, kemudian Jaksa melihat lagi sampai proses penahanan,” jelasnya di Denpasar, Kamis (15/1).

Karena itu, pihaknya menerima dakwaan dan untuk sementara para pelaku dititipkan di LP Kerobokan hingga 20 hari kedepan. Hingga menunggu proses penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

“Tadi semua berkasnya sudah lengkap, barang bukti dan 5 orang tersangka hadir 3 orang perempuan termasuk istri korban Julaikah Noor Ellis dan 2 orang suruhannya hadir,” imbuhnya.

Sementara itu, otak pembunuhan Robert Kelvin Ellis yakni istri korban Julaikah Noor Ellis tampak hadir dengan berpenampilan modis.

Ellis datang didampingi dua orang pengacaranya. Dengan menggunakan blouse berwarna merah dan menggunakan celana pendek berwarna coklat, Ellis enggan berbicara kepada sejumlah wartawan yang mengejarnya.SIA-MB