Bawaslu Bali, Ketut Rudia

Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, mulai ikut ambil bagian menyikapi hilangnya berkas milik paket I Made Arjaya.-AA Ayu Rai Sunasri (Paket AS).

Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengatakan, kasus yang menyeret lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Denpasar itu bisa diduga kuat mengarah pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Dugaan kuat pasti kesana pelanggaran kode etik dan kita harapkan rekomendasi itu segera dibuat paling cepat malam ini (red, Jumat 11 September 2015) Panwas harus sudah menyerahkan ke Bawaslu,” kata Rudia di Denpasar, Jumat (11/9).

Namun hal ini memang belum terbukti, karena itu pihaknya menunggu dengan segera hasil rekomendasi dari pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kepada pihaknya.

Dijelaskan lebih lanjut, ada 3 macam jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Pertama pelanggaran administrasi yang menyangkut tata cara pemilu dan pelanggaran pidana.

“Misalnya ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran baik KPU, Panwas kota/kabupaten itu nanti dilaporkan ke Bawaslu Provinsi, tapi kalau dugaan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi itu dilaporkan langsung ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” jelas Rudia di Denpasar, Jumat (11/9).

Rudia menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kota/Kabupaten di Bali, maka nantinya Panwas akan memberikan rekomendasi kepada Bawaslu bahwa ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Namun jika Bawaslu yang melakukan pelanggaran maka langsung DKPP yang memeriksa.

“Bawaslu hanya memberikan rekomendasi apakah dia memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini DKPP sudah membuat tim pemeriksa daerah dimana tim tersebut terdiri dari ek ovicio yaitu anggotanya antara lain Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Raka Shandi, dirinya dan dari kalangan masyarakat yakni Wayan Wiadnyana serta Luh Riniti

Karena itu, pihak Bawaslu akan menindaklanjuti jika memang terbukti pelanggaran kode etik dengan memberikan rekomendasi kepada DKPP.

“Nanti DKPP yang menentukan dan memeriksa apakah kasus itu ditindak lanjuti atau tidak dan kami di daerah tim Ek ovicio yang akan memeriksa,” demikian Rudia.SIA-MB