Jembrana (Metrobali.com)-

Berkas kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka II, I Made Sueca Antara, anggotya DPRD Jembrana yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara Selasa (2/12) lalu dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi/P 18.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Sabtu (13/12) kemarin mengatakan berkas kasus Sueca memang dikembalikan untuk dilengkapi. “Kami sudah terima P-18-nya, tapi belum menerima petunjuknya. Nanti akan kami lengkapi sesuai petunuk yang diarahkan” terang Sudarma Putra.

Sementara itu, Kajari Negara, Teguh Subroto didampingi Kasi Pidsus Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan mengatakan pihaknya Senin besok baru menentukan sikap. “Petunjuknya masih kami susun, besok kami bersikap” imbuh Sauca. MT-MB 

activate javascript