Jembrana (Metrobali.com)-

Berkas kasus dugaan korupsi Simantri di Desa Batuagung, Jembrana oleh Kejaksaan Negeri Negara dikembalikan kembali ke Polres Jembrana untuk dilakukan perbaikan.

Kasi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa seizin Kajari Negara, Teguh Subroto, Kamis (12/9) mengatakan berkas kasus dugaan korupsi Simantri Batuagung masih P18. Sehingga perlu ada perbaikan. “Berkasnya kami kirim hari ini. Karena sebagiannya perlu diperbaiki” jelasnya.

Dikatakannya yang perlu diperbaiki diantaranya masalah penyitaan, kerugian negara terkait ketua dan bendahara kelompok ternak dan bahan pasal dan unsur melawan hukumnya. “Setelah diperbaiki, kami harap segera dikirim kembali untuk diproses lebih lanjut” ujar Sauca.

Diberitakan sebelumnya,  polisi sudah menetapkan dua orang pengurus kelompok ternak Sapi Rarud di Desa Batuagung, Jembrana sebagai tersangka. Mereka diduga telah menyalahgunakan bantuan sapi program Simantri Pemprov Bali untuk kepentingan tertentu.

Munculnya kasus ini berawal dari dijualnya beberapa ekor sapi untuk alasan biaya perbaikan kandang. Di awal tahun 2013 ini Kelompok Ternak Sapi Rarud menerima dana Rp.200 juta dari Pemprov Bali. Dana tersebut sudah termasuk biaya pembuatan kandang, pengolahan bio gas dan bio urine serta untuk membeli anak sapi guna dipelihara bersama anggota kelompok lainnya.

Namun dalam perjalannya hanya dibelikan 13 ekor sapi saja. Dan itupun dijual lagi dengan dalih untuk menutupi utang pembuatan kandang. MT-MB