Singaraja (Metrobali.com)-
Akhirnya pelaku pencoblosan lebih dari satu yang terjadi di TPS 3 Banjar Sema Desa Bungkulan Sawan Buleleng Bali Gede Bagiada dan Ketua KPPS TPS 3 Bungkulan Gede Widiasa alias Gede Laut dilimpahkan ke polisi.
Menurut keterangan Putu Sugiardana Divisi Hukum Panwas Buleleng, pelaku dan KPPS TPS 3 Bungkulan sudah memenuhi unsur pidana pemilu. karena keduanya melanggar pasal 117  ayat 4 dan ayat 7 UU Pemilu. “Menurut pasal tersebut, sudah masuk. kedua orang ini jelas-jelas melanggar. masalah polisi nantinya melepas tersangka, itu sudah wewenang polisi,” ujarnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Made Mundra , SH membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut. Pihaknya akan mengelar rapat dengan jajarannya dan selanjutkan akan memanggil saksi-saksi. Mundra berjanji, akhir bulan ini (mei) kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami langsung mengadakan gelar perkara dan besok Sabtu (25/5) akan memanggil saksi-saksi. Saya berjanji, akhir bulan berkasnya sudah rampung dan akan diserahkan ke Jaksa,” ujarnya

Sementara Gede Bagiada mengatakan dirinya bukan masalah siap atau tidak siap menghadapi panggilan polisi. Namun dirinya akan patuh terhadap aturan yang berlaku. “Pasrah kepada keputusan hukum,” ujarnya. EMHA-MB