Foto: Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., CLA (tengah).

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., CLA, melayangkan somasi kepada sejumlah media, baik cetak maupun elektronik, yang telah memberitakan kasus penyekapan dalam peristiwa penyegelan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan. Berita penyekapan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Togar Situmorang, karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Dalam pemberitaan sejumlah media, Togar Situmorang dituduh melakukan aksi penyekapan terhadap keluarga yang tinggal dalam bangunan di atas lahan yang disegel tersebut. Padahal faktanya, penyegelan dilakukan oleh pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel tersebut. Adapun kapasitas Togar Situmorang adalah kuasa hukum pemegang SHM.

“Karena pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan cenderung fitnah, apalagi tanpa klarifikasi, maka kami membuat somasi terbuka kepada awak media yang menyebarkan berita terkait penyekapan yang dilakukan advokat Togar Situmorang. Sebab berita itu jelas bohong alias hoaks,” ujar Togar Situmorang, kepada wartawan di Denpasar, Jumat (9/10/2020).

Fakta di lapangan dalam peristiwa tersebut, menurut dia, tidak ada perbuatan melawan hukum terkait penyekapan. Apalagi itu dilakukan oleh seorang advokat.

Bahkan Kapendam TNI IX/ Udayana dan Direskrimum Polda Bali juga sudah meluruskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum berupa penyekapan dalam peristiwa penyegelan tersebut.

“Karena itu, kami layangkan somasi terbuka yang ditujukan untuk media yang memberitakan saya dan kantor saya dengan berita atau isu yang tidak benar terkait penyekapan tersebut. Kami mensomasi media cetak, elektronik maupun online yang memberitakan kami dengan tuduhan-tuduhan keji, di mana tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi dari pihak kami mengenai kebenarannya,” tandas Togar Situmorang.

Foto: Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,CLA.,yang juga dijuluki Panglima Hukum.

Ia berpandangan, apa yang disampaikan dalam pemberitaan sangat tidak berimbang, karena tidak melakukan konfirmasi. Ada kesan, pemberitaan tersebut tendensius dan menyudutkan Law Firm Togar Situmorang.

“Kami melihat postingan dari beberapa media tidak berdasar dan patut diduga melakukan fitnah dan atau pencemaran nama baik kepada klien kami ataupun Law Firm Togar Situmorang,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Togar Situmorang menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali serta Pangdam IX Udayana melalui Kapendam serta Ditreskrimum, yang telah secara objektif dan transparan menyikapi berita penyekapan yang dilakukan oleh Togar Situmorang ini.

“Saya sebagai seorang advokat. Kapasitas saya, membela klien. Jadi saya tidak akan pernah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Togar Situmorang.

Untuk memulihkan nama baik secara pribadi atau law firm serta menjaga marwah profesi advokat, pihaknya menempuh jalur hukum ini. Pihaknya sudah menyiapkan bukti untuk mengirimkan secara resmi Surat Somasi kepada para pihak terkait.

“Pada kesempatan ini, izinkan kami sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang memberikan somasi terbuka. Ini merupakan satu bentuk pelajaran hukum, agar kedepannya kita sesama insan saling menghormati dan saling menghargai profesi masing-masing. Saya menghormati institusi, saya menghormati rekan-rekan Pers, demikian sebaliknya rekan-rekan Pers bisa menghormati kami sebagai rekan dalam menjalankan profesi sesuai aturan hukum juga Kode Etik ,” tutur Togar Situmorang.

“Ini adalah bukti keseriusan kami untuk memberikan pelajaran agar ke depan jangan lagi membuat sesuatu hal yang membuat gaduh, sesuatu hal yang belum ada kebenarannya, belum ada buktinya. Jangan percaya berita-berita hoaks yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” imbuhnya, sembari juga mengapresiasi media yang bekerja profesional.

Togar Situmorang juga berharap, laporannya di Ditkrimsus Polda Bali terkait pencemaran nama baik agar dapat ditindaklanjuti. Ini penting, sehingga tidak ada lagi drama-drama ataupun berita-berita bohong yang mengkriminalisasi seorang advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa, berdasarkan perjanjian jasa hukum dan berlindung pada kode etik.

“Semoga ke depan kita bisa lebih tenang, lebih tenteram, apalagi kita juga masih dalam rasa prihatin terhadap kondisi kita di Bali saat ini akibat pandemi Covid-19. Ingat, saya bukan preman, saya tidak pernah menyekap orang lain,” pungkas Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Jakarta Selatan; Lantai Dasar Blok A Nomor 12 Srengseng Junction, Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT/RW 05/06, Jakarta Barat; Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; serta Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat, ini. (dan)