Waka Polres Jembrana Kompol Gede Rai Laba saat memeriksa HP milik anggota

Waka Polres Jembrana Kompol Gede Rai Laba saat memeriksa HP milik anggota, Selasa (26/7

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang anggota polisi dari Kesatuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jembrana Selasa (26/7) diberikan sanksi teguran oleh Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo. Pasalnya, saat sidak HP pada apel pagi, didalam HP polisi berpangkat Bripda ini ditemukan aplikasi game Pokemon Go.

Atas temuan tersebut Kapolres Widodo meminta untuk menghapusnya. Tidak itu saja dihadapan peserta apel polisi muda ini juga diminta berjanji untuk tidak lagi mengunduh atau memainkan game Pokemon Go.

“Sesuai intruksi Mabes Polri dan Kemen PAN-RB semua anggota dilarang bermain game Pokemon Go, sehingga tetap fokus dengan tugasnya” ujar Kapolres Widodo, Selasa (26/7).

Selain larangan bermain game Pokemon Go bagi semua anggota jajaran Polres Jembrana, menurut Kapolres Widodo, Mapolres Jembrana juga steril dari perburuan monster permainan tersebut.

Pantauan di Polres Jembrana, suasana santai mendadak menjadi tegang saat Waka Polres Jembrana Kompol Gede Rai Laba bersama sejumlah perwira lainnya memeriksa HP milik anggota polisi yang masih berusia muda. Pasalnya, sebagian besar mebggybakan HP android. MT-MB