_PUB9360

Denpasar, (Metrobali.com) –

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja,  mendengarkan masukan yang disampaikan perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI),  saat melakukan audensi dengan Wagub Sudikerta di ruang kerjanya,  (26/06). Pada kesempatan itu Ketua HNSI wilayah Bali Nengah Manu Mudita  menyampaikan bahwa kesejahteraan para nelayan di Bali perlu mendapat perhatian secara serius. Ia mengeluhkan sejumlah persoalan yang sering terjadi pada kamu nelayan.  Salah satunya seperti,  para nelayan sering dimintai pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,  selain itu para nelayan juga sering kebingungan dan kesulitan untuk menaruh perahu-perahu mereka akibat adanya hotel – hotel di pinggir pantai yang melarang mereka untuk menyandarkan perahu.  Disamping itu, HNSI juga mengusulkan untuk dibuatkanya payung hukum untuk para nelayan dalam mencari nafkah agar kesejahteraan nelayan dapat terjamin dengan baik.  Ia juga berharap organisasi nelayan yang dipimpinnya ini dapat disejajarkan dengan organisasi subak,  mengingat di laut juga terdapat parahyangan (pura segara)  yang perlu juga di perhatikan unsur pelestarian budaya spiritualnya.  “Minimal kami menginginkan adanya perda untuk memberikan nelayan perlindungan hukum,  seperti yang diberikan kepada subak,  mengingat di laut juga ada pura segara,”  ujarnya.  Ia berharap,  dengan adanya regulasi sebagai payung hukum, para nelayan dapat hidup lebih sejahtera. Bahkan lebih jauh HNSI para nelayan dapat membentuk koperasi.

Menanggapi hal tersebut,  Wagub Sudikerta mengapresiasi usulan dan pemikiran dari HNSI Bali.  Sudikerta mengungkapkan,  bahwa terkait payung hukum harus dilakukan kajian terlebih dahulu,  dan memerlukan waktu dan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.  Untuk itu,  Sudikerta akan menindaklanjuti dengan instansi terkait yang membidangi.  Sedang,  mengenai pembangunan ekonomi kreatif seperti koperasi,  maka Ia meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengkoordinir dan memfasilitasi hal tersebut.  Selanjutnya,  untuk hotel-hotel yang melarang perahu bersandar maka,  Ia minta pada semua hotel maupun pihak yang berinvestasi di pinggir pantai bahwa tidak ada yang boleh sewenang-wenang berkuasa,  karena laut merupakan milik negara dan merupakan fasilitas umum.  Untuk itu,  ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal ini. AD-MB