Keterangan foto: INOVATIF – Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Badung Nyoman Soka didampingi Kasubab Komunikasi dan Pelayanan Pers IB Wisnawa Kusuma saat memaparkan tujuh program inovatif di bidang kelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Badung(ist)

Mangupura, (Metrobali.com) –

Dalam kepemimpinan Bupati Nyoman Giri Prasta, S.Sos. dan Wabup Drs. Ketut Suiasa, S.H., Badung tak henti-hentinya berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, Badung sedikitnya meluncurkan tujuh program inovasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Apa saja itu?

SAAT jumpa media yang menampilkan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Nyoman Soka yang didampingi Kasi Pindah dan Datang Wayan Bhaskara dan Kasi SIAK Wayan Artayasa terungkap, Dinas Kependudukan dan Capil Badung memiliki sedikitnya tujuh inovasi maupun terobosan. Ketujuh inovasi tersebut yakni pelayanan Badung Aku Sapa atau Three in One, Jemput Bola (Jebol), SIAK Desa, Kampung #GISA, AKUBOS, Tanda Tangan Elektronik, dan Pelayanan WNA.

Soka yang didampingi Kasubag Komunikasi dan Pelayanan Pers IB Wisnawa Kusuma merinci ketujuh program inovatif tersebut di hadapan puluhan wartawan baik media cetak, elektronik maupun wartawan online. Pertama, Layanan Badung Aku Sapa diluncurkan pada Januari 2017. Layanan ini terdiri atas three in one di bidang kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

“Pelayanan three in one merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung guna untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tegas Nyoman SokaDi bidang kelahiran, katanya, warga akan memperoleh tiga layanan sekaligus, yakni kutipan akte kelahiran, perubahan kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA). “Tiga ini langsung diberikan saat proses kelahiran,” katanya.

Di bidang kematian, tegas Soka, warga akan memperoleh kutipan akte kematian, KK baru, dan proses santunan. “Proses santunan kematian otomatis akan diproses pada layanan di bidang kematian ini,” tegasnya. Di bidang perkawinan, ujarnya, warga akan memperoleh akte perkawinan, perubahan KK, dan perubahan KTP atau surat keterangan (suket). Terakhir di bidang perceraian, warga akan memperoleh kutipan akte perceraian, perubahan KK, dan perubahan KTP atau suket.

Kedua, Layanan Jemput Bola (Jebol), merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat. Menurut Soka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung langsung turun ke kantor-kantor desa/kelurahan  di Kabupaten Badung guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanannya meliputi jemput bola pemutahiran KK, KTP, KIA. Sasarannya, ujar Soka, desa/kelurahan, sekolah, ke rumah-rumah, lembaga permasyarakatan serta RSJ. Jemput bola juga dilakukan untuk akte-akte pencatatan sipil yang sasarannya desa maupun kelurahan.

Ketiga adalah SIAK Desa berupa sistem informasi administrasi kependudukan desa. Pemasangan aplikasi SIAK di desa/kelurahan guna untuk mendata penduduk non-permanen/penduduk pendatang. Hal ini, katanya, sesuai dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk Non-Permanen.

Keempat Kampung #GISA yakni Kampung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Melalui Kampung #GISA, diharapkan dapat meningkatkan ekosistem pemerintahan serta masyarakat memahami pentingnya administrasi kependudukan, menuju Indonesia sadar administrasi. Ada empat manfaat kampung #GISA yaitu kesadaran akan pentingnya dokumentasi kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemuktahiran data kependudukan, serta pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

Kelima, AKUBOS. Administrasi Kependudukan Badung Online Service yang mampu memberi pelayanan pada akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte kematian, kartu keluarga, KTP elektronik, surat pindah, dan kartu identitas anak. AKUBOS merupakan salah satu terobosan yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung guna untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan dan mengurai antrean pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.

AKUBOS, kata Soka, dapat diakses oleh masyarakat dari rumah maupun dengan menggunakan android. Masyarakat cukup dengan upload semua perlengkapan yang diperlukan untuk mengurus administrasi kependudukan, apabila sudah lengkap masyarakat akan menerima pemberitahuan melalui e-mail maupun SMS, kapan bisa datang, lalu masyarakat langsung mengambil hasil dengan membawa persyaratan yang sudah di-upload sebelumnya.

Keenam, TTE yakni tanda tangan elektronik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung akan menerapkan tanda tangan digital dalam bentukbarcode. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi Go Digital.

Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Disdukcapil di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada 7-9 Februari 2019 lalu. Disdukcapil Badung masih dalam proses persiapan untuk melaksanakan TTE ini.  Salah satu kelebihan dari TTE ini, kata Soka, Kepala Dinas tidak harus selalu berada di kantor melakukan tanda tangan pada dua jenis dokumen yaitu kartu keluarga dan akte kelahiran. Ketujuh, pelayanan warga negara asing (WNA). Disdukcapil Badung memberikan pelayanan kepada WNA dengan menerbitkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi warga negara asing yang memegang KITAS, serta KK dan KTP WNA bagi WNA yang sudah memegang KITAP. *sar

Editor: Hana Sutiawati