Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi mengingatkan soal penanganan limbah medis Covid-19 di Bali agar dilakukan dengan baik.

Hal ini penting selain untuk mengurangi dampak kesehatan dan potensi penularan Covid-19 dari limbah medis ini, juga untuk mencegah dampaknya pada pencemaran dan kerusakan lingkungan di Bali.

“Penanganan limbah medis Covid-19 harus jadi perhatian serius, harus dilakukan dengan baik dan optimal. Jangan sampai asal-asalan karena sangat berbaya bagi kesehatan maupun lingkungan,” kata Subudi, Sabtu (23/5/2020).

Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Bali ini mengingatkan penanganan limbah medis Covid-19 khususnya di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dari pemerintah dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan.

Ia menyebutkan ada sejumlah aturan yang dijadikan rujukan dalam penanganan limbah  medis Covid-19. Pertama, Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Limbah medis penanganan COVID-19 merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (“LB3”) yang pengelolaannya dilakukan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Lalu mengacu pula pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Laporkan Data dan Evaluasi

BIPPLH pun meminta Pemerintah Provinsi Bali melalui instansi terkait misal Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan agar melakukan pemantauan dan evaluasi sejauh mana sudah penanganan limbah medis Covid-19 ini berjalan di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 maupun juga di Puskesmas.

“Jangan sampai luput dari pengawasan. Kalau ada penyimpangan atau tidak sesuai ketentuan yang yang ada seperti apa tindakan pemerintah ataukah ada sanksinya juga,” kata Subudi.

Ia mencontohkan salah satu limbah medis Covid-19 adalah APD (Alat Pelindung Diri) yang merupakan saran medis sekali pakai. Seiring meningkatnya jumlah pasien Covid-19 Bali tentu akan berbanding lurus dengan jumlah penggunaan APD untuk tenaga medis.

Dalam hal ini, imbuh Subudi, perlu diketahui data berapa jumlah limbah APD yang perlu diperhatikan dan ditangani lalu sejauh ini seperti apa sudah penanganannya. Lalu apakah ada residu atau limbah medis yang tidak tertangani dan bagaimana juga dampaknya dari aspek kesehatan maupun lingkungan?

“Kami minta instansi terkait apakah Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan juga bisa menginformasikan ke publik data limbah medis ini dan bagaimana penanganan,” harap Subudi.

Tangani Limbah Rumah Tangga Covid-19

Selain limbah medis penanganan Covid-19 di rumah sakit maupun puskesmas, BIPPLH juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah rumah tangga yang terkait pencegahan Covid-19 maupun misal yang terkait dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun yang melakukan karantina mandiri. Misalnya limbah berupa masker maupun sarung tangan atau APD lainnya.

“Alangkah baiknya kemungkinan limbah berbahaya seperti masker dan sarung tangan  disemprot disinfektan terlebih dahulu kemudian baru diolah seperti limbah rumah tangga lainnya,” ujar Subudi.

Mekanisme pengelolaan sampah rumah tangga terkait penanganan Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Misalnya untuk pengelolaan dan penanganan imbah infeksius yang berasal dari rumah tangga ODP dilakukan dengan mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah alat pelindung diri, antara lain, berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung dir.

Lalu mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup; mengangkut dan memusnahkan pada pengolahan LB3.

Instansi terkait juga wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius dari masyarakat. Diantaranya limbah alat pelindung diri, antara lain, masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius.”

Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah.

Ikut Pantau dan Dukung Gubernur Tangani Covid-19

Subudi kembali mengingatkan penanganan yang baik limbah medis Covid-19 maupun limbah rumah tangga terkait Covid-19 menjadi sangat krusial juga dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dan upaya pelestarian lingkungan Bali.

Hal tersebut tentu sejalan dengan visi pembangunan Nangun Gubernur Bali Wayan Koster melalui “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang memberikan perhatian besar pula pada upaya pelestarian lingkungan hidup di Pulau Dewata.

“Mari kita dukung penuh Pak Gubernur agar Bali cepat keluar dari pandemi Covid-19 dan lingkungan Bali juga tetap terjaga dan lestari,” ajak Subudi.

Ia juga menegaskan BIPLLH bersama stakekholder akan terus melakukan pemantauan terkait penanganan limbah Covid-19 ini.  “Kami akan pantau, kalau ada pelanggaran kami dorong agar ditindaklanjuti,” tutup Subudi. (wid)