diskoperindag badung lakukan sidang tera ulang

Mangupura (Metrobali.com)-

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kabupaten Badung, Kamis (17/7) melaksanakan sidang tera ulang di Banjar Suka Duka, Sebita, Sempidi. Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Kab Badung, Ni Gusti Rai Suwartini, SH.Msi mengungkapkan sidang tera ulang rutin dilakukan oleh pihak Diskoperindag Badung setiap tahun. Untuk tahun ini menyasar 13 pasar yang ada di kabupaten Badung dengan menggunakan dana sharing APBN, APBD provinsi dan APBD Badung.

 

Pasar-pasar yang ditera ulang antara lain, pasar Petang, Sembung, Mambal, Sempidi, Mengwi, Egarmanah, Kedonganan, Legian, Taman Griya, Semat Sari, Taman Sari, Kerobokan dan Abian Base.

 

“Setiap tahun timbangan itu wajib di tera ulang karena kita berpikir kecurangan pedagang pasti ada dengan menambahkan berat, menambahkan benda di bawahnya itu kemungkinannya ada,” jelas Suwartini.

 

Dari hasil uji tera itu, imbuhnya belum ditemukan pedagang yang curang, meski demikian pihaknya berusaha mengantisipasi sedini mungkin terjadinya kecurangan.”Pedagang di Badung jujur semua, jadi selama kami melakukan tera ulang ini tidak ada pedagang yang curang,” katanya.

 

Dari pengawasan yang dilakukan itu, phaknya menilai masyarakat saat ini kurang cerdas dalam berbelanja karena menurutnya setiap belanja masyarakat biasanya mereka tidak pernah menimbang lagi.

 

Untuk tahun 2014, tera ulang dilaksanakan dari bulan Juni hingga tanggal 24 Juli, sementar untuk pasar yang belum disasar antara lain pasar Kedonganan, Legian, Taman Griya.

 

Tahapan tera ulang antara lain, timbangan di data dulu, diberi nomor urut lalu di tera ulang selanjutnya tahapan pemeriksaan setelah pemeriksaan dilakukan pengujian, agar diketahui timbangan itu layak atau tidak jika layak diberi cap oleh penera. Selanjutnya pedagang dikenakan retribusi tera berdasarkan Perda No 2 dan 3 tahun 2010 tentang tera ulang pergantian sekrup dalam pembongkaran timbangan.

 

Jika ditemukan kecurangan menurut Suwartini ada sanksi sesuai pelanggaran dengan mengacu pada UU No. 2 tahun 1981tentang metrologi legal, dengan sanksi paling tinggi 1 tahun dan denda Rp1 juta.SIA-MB