“Paket misterius” dikembalikan WALHI Bali bersamaan dengan mengirimkan surat protes atas tindakan dari Pelindo III yang dinilai oleh WALHI Bali merupakan tindakan tidak terhormat, tidak etis dan tidak beradab.

Jika sebelumnya pada Jumat, 14 Juni 2019 WALHI Bali menerima kiriman “paket misterius” dari PT. Pelindo III. Kini pada hari Senin, 17 Juni 2019 WALHI Bali mengembalikan “paket misterius” ke Pelindo III cabang Benoa. Berbeda dengan Pelindo III yang mengirimkan “paket misterius” tersebut melalui perantara Pos Indonesia, WALHI Bali langsung mengantarkan sendiri “Paket misterius” ke Kantor Pelindo III Regional Bali Nusra di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Denpasar.

“Paket misterius” dikembalikan WALHI Bali bersamaan dengan mengirimkan surat protes atas tindakan dari Pelindo III yang dinilai oleh WALHI Bali merupakan tindakan tidak terhormat, tidak etis dan tidak beradab. Surat protes serta “paket misterius” yang langsung diantarkanditerima oleh I Kadek Yudiana selaku Security. Surat protes tersebut juga ditembuskan WALHI Bali ke Ketua Komisi Informasi Propinsi Bali dan Ketua Komisi Informasi Pusat.

Saat dikonfirmasi perihal “paket misterius”, Direktur Eksekutif daerah WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menduga bahwa “paket misterius” erat kaitannya dengan pertemuan yang dibuat oleh Pelindo III pada hari kamis, 13 Juni 2019 di Ruang Rapat Paruman Agung, Kantor Pelindo III Regional BBN, dimana pertemuan tersebut merupakan pertemuan yang digagas oleh Pelindo III cabang Benoa guna serah terima dokumen perizinan reklamasi Pelindo III yang sesuai dengan Putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Bali, No. 002/V/KEP.KI.BALI/2019.

Namun, Untung Pratama juga menduga dalam “paket misterius” tersebut berisikan dokumen-dokumen perizinan reklamasi dari Pelindo III yang sebelumnya (dalam pertemuan resmi tersebut) ditolak WALHI Bali karena dokumen perizinan yang akan diserahkan Pelindo III kepada WALHI Bali, tidak sesuai dengan Putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Bali, No. 002/V/KEP.KI.BALI/2019.

Untung Pratama menjelaskan bahwa apabila dugaan dari WALHI Bali benar adanya, maka Pelindo III cabang Benoa secara tidak langsung telah memaksa WALHI Bali untuk menerima dokumen perizinan kegiatan reklamasi yang tidak lengkap tersebut. Ia Menegaskan bahwa “Cara-cara yang dilakukan Pelindo III cabang Benoa adalah cara-cara yang tidak etis, tidak terhormat, dan tidak beradab” tungkasnya. Pelindo III cabang Benoa tidak menghormati sikap WALHI Bali yang menolak menerima dokumen tersebut. Sikap Pelindo III cabang Benoa kepada WALHI Bali dinilai ibarat campak bunga yang dibalas dengan campak tahi.

Lebih lanjut Untung Pratama Menjelaskan bahwa pihaknya telah beritikad baik dengan Pelindo III cabang Benoa dengan memenuhi undangan Pelindo III cabang Benoa dan menghadiri pertemuan pada hari kamis, 13 Juni 2019 lalu, dengan agenda penyampaian informasi sesuai dengan putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/KEP.KI.BALI/2019.

Namun itikad baik WALHI Bali tersebut dibalas dengan tindakan sebaliknya, yaitu memberikan dokumen perizinan reklamasi kegiatan Pelindo III di areal Pelabuhan Benoa yang tidak sesuai dengan Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali Nomor 002/KEP.KI.BALI/2019. Ia menegaskan “Tidak adanya niat baik Pelindo III cabang Benoa untuk memberikan dokumen sesuai dengan putusan KI Bali masih kami terima dengan cara menolak dokumen tersebut karena dokumen tersebut tidak lengkap disertai dengan lampiran-lampirannya” tegasnya.

WALHI Bali tabah dan berbesar hati menerima tindakan Pelindo III cabang Benoa yang tidak taat pada putusan Majelis Komisi Informasi Propinsi Bali (yang dilakukan melalui Staf dari Pelindo III serta dari Regional Bali Nusra), namun dibalas dengan tindakan yang tidak beretika, tidak terhormat dan tidak beradab, yaitu; dengan mengirimkan “paket misterius’ yang diduga kuat berisi dokumen yang sudah ditolak WALHI Bali pada pertemuan hari Kamis, 13 Juni 2019 oleh Pelindo III cabang Benoa.

“Kami menolak paket tersebut karena kami kuatir Kami akan dianggap menerima dokumen yang sejatinya telah kami tolak secara resmi di pertemuan tanggal 13 Juni 2019. Kami tidak mau terjebak pada situasi yang tidak dapat diprediksi motifnya, yang dapat saja merugikan WALHI Bali” ujar Untung Pratama.

Pada pertemuan kamis, 13 Juni 2019 tersebut I Made Juli Untung Pratama bersama dengan tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta SH, M.kn telah mengusulkan sikap penolakan WALHI Bali terhadap dokumen yang diberikan oleh Pelindo saat pertemuan tersebut berlangsung agar dibuatkan dalam berita acara. Namun usulan dari WALHI Bali ditolak. WALHI Bali merasa Pelindo III cabang Benoa bertikad buruk dalam pertemuan tersebut, dan akhirnya WALHI Bali memutuskan tidak bersedia melanjutkan dan meninggalkan pertemuan tersebut.

I Wayan Adi Sumiarta SH, M.kn memberikan pandangan bahwa pihak Pelindo III cabang Benoa senyatanya telah mempermainkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali, padahal dalam putusan tersebut jelas menyatakan: “bahwa, demikian Komisi Informasi Bali Menilai Amdal merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon”.

Namun Pelindo III cabang Benoa berkilah, dengan mengatakan bahwa Amdal tidak bisa diberikan kepada WALHI Bali karena “Amdal bukan produk yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menyatakan dokumen tersebut produk Saudara sebagai hak kekayaan intelektual”.

Adi Sumiarta mengatakan “Pernyataan staf hukum Pelindo III pada pertemuan tersebut telah menunjukkan bahwa Pelindo III cabang Benoa secara vulgar telah mempermainkan putusan Komisi Informasi Propinsi Bali. Atas dasar tersebut kami tegaskan Pelindo III tidak layak mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan informatif dari Komisi Informasi Pusat” imbuhnya.

Sumber : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Editor : Hana Sutiawati