Dicky Darma Saputra (23) asal Semarang Jawa Tengah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Gianyar setelah mencuri sebuah sepeda motor di tempat pencucian motor Banjar Yeh Tengah, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar pada 11 April 2019 lalu.

Gianyar (Metrobali.com)-

Dicky Darma Saputra (23) asal Semarang Jawa Tengah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Gianyar setelah mencuri sebuah sepeda motor di tempat pencucian motor Banjar Yeh Tengah, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar pada 11 April 2019 lalu.

Kejadian berawal dari pelaku Dicky Darma Saputra pura-pura melamar pekerjaan di sebuah tempat pencucian motor Banjar Yeh Tengah, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, pelaku mendapatkan informasi lowongan kerja tersebut melalui Media Sosial Facebook.

Setelah diterima bekerja di tempat pencucian motor tersebut kemudian pelaku belerja selama tiga hari dan pada Kamis 11 April 2019 muncul niatan pelaku untuk mencuri sebuah sepeda motor Vario milik korban I Wayan Japa yang ditaruh setelah dicuci.

Kemudian pelaku Dicky langsung membawa kabur motor tersebut dan dijual ke penadah atas nama Lamri (21) asal Kabupaten Sumenep Madura.

Mendapati motornya hilang dicuri, korban I Wayan Japa kemudian melapor ke Polsek Payangan. Setelah melakukan penyelidikan diketahui pada Rabu (8/5) pelaku Dicky berada di seputaran Jalan Kebo Iwa Denpasar kemudian dilakukam penangkapan.

“Berdasarkan panduan kami dari jejak jejak yang ditinggalkan pelaku baik identitas dan nomor ponsel pada waktu dia melamar bekerja dan saat itulah investigasi dilakukan, akhirnya tepatnya kemarin Rabu 8 Mei 2019 pelaku berhasil ditangkap di Denpasar tepatnya di Jalan Kebo Iwa,” ungkap Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu SIK., SH saat pelaksanaan Pers Release di Mako Polres Gianyar, Kamis (9/5).

Dilanjutkan Kompol Adna Pandibu saat proses penangkapan pelaku berusaha mengelabui petugas untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tegas dan terukur yakni penembakan pada bagian kaki pelaku.

“Saat hendak diamankan petugas, pelaku berusaha mengelabui petugas sehingga petugas melakukan upaya tegas dan terukur melakukan penembakan,” ujarnya.

Dari hasil pemgembangan dari pelaku Dicky didapati dua orang tersangka lagi yakni Lamri (21) dan Mulyono (29) sebagai penadah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit sepeda motor Vario warna putih DK 6807 KB serta 1 buah motor supra warna biru DK 4886 HI.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku Dicky Darma Saputra melakukan aksinya di beberapa tempat yakni wilayah Payangan, bengkel las jalan pulau demak denpasar, wilayah tabanan, jalan cargo denpasar, dan bengkel las tanaman.

Akibat perbuatannya pelaku Dicky Darma Saputra dijatuhi pasal 363 KUHP tentang curanmor dan penadah Lamri serta Mulyono dijatuhi pasal 480 KUHP tengang tindakan pertolongan jahat/tadah.(ctr).