pelaku-penggelapan-pakai-gasebo-ditangkap-polisi

Pelaku penggelapan motor pakai sebo ditangkap polisi/MB

Denpasar, (Metrobali.com)-

Satuan Reskrim Polsresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku yang cukup lihai. Terbukti, pelaku saat ditangkap mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP (tempat kejadian perkara).

Pelaku bernama I Gusti Ngurah Wardana alias Gung Gir(43), yang beralamat di Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Pelaku ditangkap pada Minggu (4/12) kemarin oleh tim opsnal Reskrim Polresta Denpasar di kawasan Jalan Bidadari II Kuta Utara, Badung.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan, pelaku cukup lama beraksi di wilayah hukum Denpasar. Saat ditangkap ujarnya, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku, lantaran pelaku dinilai profesional dalam melakukan aksinya sehingga petugas pun menghujani timah panas pada kakinya.

“Pelaku saat itu, melakukan aksi di Nusa Kambangan dan merasa ditipu korban langsung melaporkan ke Resta Denpasar. Kami bergerak cepat dan tim Opsnal melakukan pengejaran sampai ke Kuta, Seminyak, yang bersangkutan terdesak di Jalan Bidadari itu jalan buntu dan menyerahkan diri. Pelaku cukup profesional sehingga pelaku kita dilumpuhkan,” ujar Reinhard saat rilis di Halaman Mapolresta Denpasar, Senin (5/12/2016).

Modus pelaku melakukan penipuan ujarnya, berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor yang dipajang dipinggir jalan, yang kemudian berpura-pura mengecek kendaraan dan dokumen, selanjutnya korban dibawa tersangka dengan alasan untuk mengambil uang namun ternyata korban diturunkan ditengah jalan dan tersangka langsung kabur.

“Dia meyakinkan pembeli kendaraan sehingga memberikan BPKB dan STNK, setelah terjadi transaksi korban dibawa ke rumahnya untuk mengambil uang. Namun saat ditengah jalan, si pemilik kendaraan disuruh turun dengan berbagai alasan,” kata Reinhard seraya menambahkan modus pelaku melakukan hal yang sama di 27 kejadian TKP yang laporannya menyebar baik itu di Resta Denpasar, Polsek Kuta, Polsek Densel dan Polsek Denbar.

“Pelaku mengakui baru 20 TKP namun data kejadian 27 TKP dengan modus yang sama dan kita masih mendalami pengakuan pelaku,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Dijelaskan, dari pengakuan yang bersangkutan calon korban bisa perseorangan ataupun penjual sepeda motor. Dan motor hasil curian dijual ke showroom atau pun perseorangan dengan harga sedikit agak rendah.

“Sebagian ada kendaraan dibawa ke Jawa Timur (Jatim) dan dijual disana karena harga di Jawa lebih tinggi dari di Denpasar,” tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan Barang bukti (BB) 6 buah sepeda motor antara lain Honda Vario warna hitam tahun 2008 DK 4210 IG, Kawasaki Ninja warna merah tahun 2013 DK 4894 FL, Honda Vario warna hitam silver tahun 2011 DK 7304 CJ, Yamaha Mio tahun 2011 DK 2782 DG, Kawasaki Ninja warna hijau tahun 2014, DK 2002 XK, Honda GL Pro tahun 1997 warna hitam DK 5840 PA, dan Honda Vario warna biru tahun 2009 DK 7131 CN serta BB dokumen kelengkapan motor seperti STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP junto (jo) pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 4 tahun penjara. SIA-MB