Jembrana (Metrobali.com)-

Seminggu pasca dilantik, 34 anggota DPRD Jembrana langsung melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama tiga hari. Daerah yang dituju adalah Jakarta, untuk melakukan konsultasi berkaitan dengan tugas mereka selaku dewan.

Pantauan Kamis (21/8) gedung DPRD Jembrana nampak lenggang. Ruang sidang dan komisi yang sehari sebelumnya dipenuhi anggota DPRD juga nampak kosong. Begitu pula di halaman parkir Gedung DPRD. Halaman yang biasanya ramai oleh mobil para wakil rakyat, menjadi lapang.

Dari informasi, dari 35 anggota DPRD Jembrana, hanya satu yang tidak ikut serta berangkat, yakni Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa. Ia dikabarkan berangkat ke Denpasar untuk berkonsultasi dengan Provinsi.

Humas DPRD Jembrana, Putu Agus Artana Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (21/8) membenarkan keberangkatan tersebut. Menurutnya mereka berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi. Karena sebelumnya telah dibentuk pokja terkait tata cara penyusunan tata tertib DPRD dan Pokja mengenai tata cara penyusunan kode etik DPRD dan Undang-undang pengganti UU no 27/2009.

“Mereka memutuskan berangkat untuk berkonsultasi langsung, apalagi UU-nya berubah. Pokja I ke Dirjen Otda dan Pokja II ke Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri. Mereka disana selama tiga hari. Kalau Ketua, konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi, Bali” ujarnya. MT-MB