Kapal Equanimity

Denpasar (Metrobali.com)-

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU) kapal pesiar Equanimity hasil korupsi yang diburu oleh FBI.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, sudah ada tiga orang yang diperiksa, diantaranya ada kapten kapal, mualim 1 dan mualim dua.
“Mereka masih sebagai saksi, dan sudah kami periksa didarat, bukan disana, (Amerika). Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (2/3) malam.
Disisi lain, tim kuasa hukum kapten Kapal Equanimity Kapten Rolf Adrian Henry Berry Sieboldt dimana kapten kapal tersebut berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, membantah jika kliennya turut serta menyembunyikan  kapal dari kejaran FBI.
“Status mereka baru saksi. Tiga orang tersebut adalah Kaptennya dari Afrika Selatan, Chief Officer dari New Zealand dan Chief Engineering dari United Kingdom,” ungkap tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Rando Purba, Jumat (2/3) malam.
Menurutnya, selama ini kliennya menyatakan sikap kooperatif terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Bareskrim Polri kemarin.
“Penyidik itu menduga ada tindakan dari teman – teman ini yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari kejaran dari FBI,”
Diberitakan sebelumnya bahwa kapal yang nilainya mencapai USD250 juta (3.5 triliun) tersebut telah disita mabes Polri pada Rabu  28 Februari 2018 lalu.  Dimana kapal tersebut dibeli dengan hasil korupsi dan pencucian uang di Amerika Serikat.
Pihak Mabes Polri mengaku akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kru kapal tersebut. Ada 29 orang crew yang berada di kapal tersebut. Dan dari 29 orang tersebut tidak ada tamu. SIA-MB