Jual Perawan

Jembrana (Metrobali.com)-

 Majelis Hakim pimpinan Purnama dan dua orang anggota, Eko Supriyanto serta Johanis Dairo Malo, Selasa (7/10) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp.60 juta subside 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Gede Suardika alias Dek Su (39) “pembeli perawan” asal Desa Kaliakah Kecamatan Negara.

Majelis hakim menilai, terdakwa Dek Su telah terbukti merusak generasi muda dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Supriyono mengaku masih fikir-fikir. Pasalnya dengan hukuman 5 tahun, terdakwa bisa diberhentikan sebgai PNS. “Kami masih pikir-pikir. Ini dilemma, dengan hukuman itu, ia bisa diberhentikan sebgaai PNS” ujarnya.

Sebelumnya, saat memberikan pembelaan secara lisan, terdakwa Dek Su kepada majelis hakim  memohon supaya hukumannya diringankan, dengan alasan supaya terhindar dari pemecatan sebagai PNS. MT-MB