Jembrana, (Metrobali.com) –

Belasan warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kamis (22/3/2018) mendatangi Kantor DPRD Jembrana.Warga datang untuk mengadukan adanya penolakan dari Kantor Desa ketika hendak meminta tandatangan untuk pengurusan penyertifikatan tanah. Pihak desa beralasan tanah yang akan disertifikatkan merupakan tanah Negara. Padahal warga telah mengantongi bukti berupa pipil.

Di Kantor DPRD Jembrana, warga yang sebagian besar dari Banjar Sumbul, Desa Yeh Sumbul diterima anggota DPRD Jembrana, I Ketut Sadwi Darmawan, Sekretaris Komisi A DPRD Jembrana. Selain menyampaikan secara langsung, warga juga telah membuat pengaduan tertulis berikut daftar nama warga dan juga  menyodorkan sejumlah bukti-bukti diantaranya pipil. “Kami sudah menjelaskan tapi desa tetap menolak. dengan alasan tanah Negara atau aset. Padahal kami punya bukti-bukti pipil dan lainnya,” ujar Ariadi, salah satu perwakilan warga, Kamis (22/3/2018).

Perbekel menurutnya tidak mau mendantangani permohonan SPPT dengan alasa aset atau tanah Negara dan berada di sekitar pantai. Namun faktanya ada beberapa warga yang lokasinya berdekatan sudah bersertifikat. Warga menilai tindakan Perbekel tidak sejalan dengan program Presiden Joko Widodo terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain masalah penolakan tandatangan,  warga juga membeberkan permasalahan PTSL tahun sebelumnya dimana warga dimintai biaya antara Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta. Dengan rincian Rp.300 ribu disetor diawal dan Rp.400 ribu setelah sertifikat rampung. Namun faktanya ada beberapa warga yang sudah membayar namun belum menerima sertifikat.  Saat ditanya lebih lanjut, Ariadi mengatakan memang belum memiliki bukti terkait pungutan tersebut. Hanya saja, banyak warga yang mengeluhkan hal tersebut. Adanya pengaduan tersebut, I Ketut Sadwi Darmawan mengatakan aspirasi warga akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Kami juga akan memediasi dengan BPN Kantor Pertanahan (KP) Jembrana dan Perbekel Desa Yeh Sumbul,” ujar Ketua Fraksi Gerindra.

Perbekel Yeh Sumbul, Komang Dentra dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya bukan menolak permohonan tandatangan, melainkan menunda hingga ada kepastian status tanah di sekitar Pantai Yeh Sumbul itu.   Pertimbangan lain, juga ada sejumlah petak tanah yang dimohon warga untuk lapangan sepak bola dan sudah ada rekomendasi dari Bupati Jembrana ahun 2008 lalu. Rekomendasi itu turun karena adanya permohonan tokoh-tokoh, komite sekolah supaya ada lapangan. “Kami bukan menolak, melainkan tidak berani menandatangani sebelum ada kejelasan status tanah,” ujarnya. Sementara terkait adanya dugaan pungutan PTSL, Perbekel membantahnya. Karena dalam memfasilitasi warga PTSL ada pada pihak ketiga.

Pewarta: Komang Darmadi

Editor: Hana Sutiawati