borgol 1

Buleleng (Metrobali.com)-
 
Tersangka Agus Rian Hidayat alias Agus (24) warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Jumat (9/1) pukul 22 Wita akhirnya ditangkap pihak Kepolisian Sat. Reskrim Polres Buleleng, atas kasus pencurian Sepeda motor Honda Vario brnopol DK 4682 MQ milik Pande Komang Sinar, pada Senin (10/11) lalu. Sebelumnya yang ditangkap terlebih dahulu adalah Uung pada Selasa (4/12) lalu.
Kasat. Reskrim Polres Buleleng AKP. Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Senin (12/1) mengatakan, pelaku selama sebulan lamanya sempat berkeliaran  menghindari pengejaran polisi, dan setelah ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut.”Dalam menangkap pelaku, kami sedikit mengalami kesulitan. Tapi, beruntung akhirnya pelaku kami berhasil tangkap,” terangnya.”Atas ulah pelaku ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan melawan hukum, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” jelas Adnyana Teja.
Lebih lanjut Adnyana Teja mengungkapkan bahwa dalam aksi penangkapan pelaku curanmor Agus Rian Hidayat, ayah pelaku Wayan Rafi’i alias Wayan (67) menghalangi beberapa petugas Unit Opsnal Sat. Reskrim Polres Buleleng dengan sebilah pedang dengan nada mengancam. Atas ulah ayah pelaku yang mengacungkan senjata tajam, dan sesuai dengan undang-undang darurat, maka Wayan Rafi’i harus diamankan di Mapolres Buleleng. “Rafi’i, kami tangkap, karena kepemilikan senjata tajam. Pada saat itu kami akan menangkap pelaku curanmor yang tak lain adalah anaknya. Kemudian Rafi’i menghalangi kami dengan mengancam anggota kami di lapangan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

‪Akibat ulahnya ini, kini Rifa’i dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.‬ Dan harus menjalani penjara bersama anaknya. GS -MB