Badung (Metrobali.com)-

Bornok Situmemoang (32) pria asal Tapanuli Utara nekat melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan turis asal Kanada Tara Calnitsky (28) yang tengah menginap di Kayun Hostels, Jalan Legian, No. 182, Kuta, Badung pada Minggu (21/1) lalu sekitar pukul 07.00 wita pagi.

Diketahui, korban yang tidur lelap ini baru sadar setelah terbangun dan dirasa bahwa yang menciuminya dan merabanya bukanlah kekasihnya yang tidur ditingkat bawah.
“Berdasarkan laporan yang masuk korban saat tidur di kamar Kayun Hostels mengaku dicium dari bagian kaki sampai ke wajahnya, dan pelaku mencoba membuka celana korban namun tidak jadi tapi tangan pelaku sudah menyentuh alat vital korban, pelaku juga membuka baju korban dan mencium susu (payudara) korban pada saat korban dalam keadaan masih tertidur,” terang Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya, Selasa (23/1).
Karena korban merasa tubuhnya ada yang menyentuh kemudian korban tersentak sadar dan terbangun kemudian korban berteriak dan mendorong pelaku sampai jatuh.
“Atas kejadian korban merasa mengalami kerugian secara psikis (Trauma),” katanya.
Berkat pemeriksaan saksi dan korban, pelaku terdeteksi kepada seorang pria yang juga menginap di lokasi yang sama.
“Jadi hostels itu kan bed (kasur) nya susun tiga atau tingkat tiga nah korban pikir itu pacarnya yang melakukan yang tidur ditingkat bawah ternyata pelaku atas nama Bornok Situmomeang (32) asal Tapanuli Utara, yang menetap lama di Bandung.  Diduga pelaku juga menginap atau sebagai tamu di hostels yang sama,” jelasnya.
Pelaku sendiri dapat ditangkap di Kayun Hostel Jl Legian No 182 Kuta Badung sekira pukul 10.30 wita, itu tak lama setelah pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku yang ternyata masih berada di lokasi tak jauh dari TKP.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan terhadap korban yang tidak dikenalnya dengan cara menyingkap selimut korban saat sedang tertidur, memeluk dari belakang, menyentuh paha, menyentuh alat vital, mencium pipi dan bahu dari tamu asing tersebut. Semua itu dilakukan karena pelaku merasa terangsang saat melihat korban tertidur dengan gaun yang agak pendek sampai paha mulus dari korban terlihat,” imbuhnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban, berupa dress berwarna merah.
Pelaku disangkakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan kesusilaan dengan ancaman hukuman pidana penjara 2, 8 tahun.SIA-MB