dewan baca koran
Denpasar (Metrobali.com)-
Hari ini adalah merupakan tugas Dewan Bali untuk mengesahkan rancangan peraturan DPRD Bali No 22 Tahun 2014 tentang Kode Etik menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Bali.
Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Panja Tata Tertib, Kariyasa Adnyana ini, Senin (29/90) seharusnya disimak dan diperhatikan benar oleh para anggota dewan namun beberapa anggota dewan lama seperti Ida Bagus Ketut Birawa dari partai PDIP dan I Kadek Nuartana dari partai PKPI tampak asyik membaca koran.
Hal ini tidak sesuai dengan UU tersebut dimana Bab III tentang etika rapat dan penyampaian pendapat pasal 5 point 3 (B) yang berbunyi: Selama mengikuti rapat anggota DPRD tidak diperkenankan membaca surat kabar atau bahan bacaan lain, kecuali hal yang dibaca berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam rapat.
Dikonfirmasi kepada Ketua Panja Tatib, Kariyasa Adnyana perihal dua anggota dewan yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut. Pihaknya sementara ini belum bisa memberikan sanksi terkait pelanggaran membaca koran disaat rapat, karena saat ini Badan Kehormatan (BK) sebagai  alat kelengkapan dewan belum terbentuk.
“Belum, kelengkapan dewan belum, pimpinan belum, ini kan baru pimpinan sementara, pastinya nanti pimpinan dewan akan lebih mensosialisasikan tentang kode etik, BK nanti fungsinya sangat tinggi bahkan bisa memberhentikan terhadap pelanggaran, ini kan tingkat fraksi belum terbentuk, di komisi nanti juga nanti diberitahukan kan ada perda KTR juga,” jelas politisi asal Buleleng ini.
Intinya, kata Kariyasa dengan adanya UU tentang kode etik ini diharapkan baik anggota lama dan yang baru wajib membaca dan mengetahuinya.
“Mereka ini harus patuh kepada UU kode etik ini, kalau sudah melakukan pelanggaran nantinya pasti ada sanksi, ini kan ada yang baru dan yang lam,  mereka belum ada yang tau, semua anggota dewan inikan harus membaca dan ini kan sudah diverifikasi oleh Depdagri mereka harus patuh terhadap kode etik ini, sekarang kan baru penetapan,” pungkasnya. SIA-MB