Denpasar (Metrobali.com)-

Penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan bedah rumah yang tahun ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan dengan sistem swakelola. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan masalah dalam realisasi program unggulan Pemrpov Bali ini.

Menjawab pertanyaan wartawan di Denpasar, Kamis, 7 Juni 2012, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si mengatakan, sistem swakelola ini mulai dilaksanakan Pemprov Bali mulai anggaran perubahan tahun 2011 lalu. Dalam sistem swakelola ini bantuan bedah rumah tidak lagi melalui proses tender, akan tetapi masyarakat yang mendapat bantuan menggarap sendiri bantuan yang diperolehnya. Tim pengawas berasal dari aparat desa setempat.

Dengan sistem swakelola ini, Pemprov Bali berharap, dapat meminimalkan permasalahan dan kebocoran-kebocoran yang terjadi. Masyarakat yang menerima bantuan akan tergugah hatinya untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan rumah, dapat menggunakan bahan-bahan bangunan yang dimilikinya, tenaga yang ada, sehingga rumah yang dihasilkan menjadi lebih bagus kualitasnya.

Sejak diterapkannya sistem swakelola ini, tidak ada bantuan bedah rumah Pemprov Bali yang dikerjakan oleh pemborong. Semuanya dikelola dan digarap sendiri oleh penerima bantuan dibawah pengawasan aparat desa. Apabila masih ada pengerjaan dengan sistem borongan, itu berarti, tidak sesuai dengan ketentuan Pemprov Bali. Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk secepatnya melaporkan penyimpangan tersebut kepada Pemprov Bali melalui Dinas Sosial atau aparat desa setempat. Aparat desa kemudian menyampaikan laporan lebih lanjut kepada Pemprov Bali. GAB-MB