Jakarta, (Metrobali.com) –

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana melakukan validasi terhadap 39.000 pengusaha importir-eksportir dengan menggunakan integrasi data elektronik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kita punya ‘database’ importir, eksportir, dan PPJK yang sangat besar. Tapi ada temuan kesalahan seperti alamat fiktif hingga data yang tidak akurat, sehingga harus kita perbaiki,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan mengintegrasikan “database” ke Ditjen Dukcapil diharapkan mampu memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi DJBC untuk memperbaiki data tersebut.

Selain untuk kepentingan internal DJBC, validasi tersebut juga berguna dalam upaya penegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Data akurat bisa kita peroleh dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Jadi kalau ada yang menyeleweng, bisa ketahuan dari sini,” ujar Agung, menjelaskan.

Ketika ditemui dalam acara penandatangan nota kesepahaman dengan Ditjen Dukcapil, Agung menjelaskan proses validasi data tersebut diperkirakan membutuhkan waktu kurang dari dua pekan.

Kerja sama tersebut meliputi registrasi, validasi dan verifikasi data, pembaruan data demografi pelaku usaha kepabeanan dan cukai, dan perencanaan program pengembangan “profiling”.

Selama berlakunya perjanjian kerja sama tersebut, DJBC akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan teknis dalam pemanfataan data dari Ditjen Dukcapil, termasuk penggunaan data dan perangkat tertentu.

(Ant) –