Denpasar (Metrobali.com)-

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Ngurah Rai menggagalkan paket berisi narkotika yang dipasok dari Belanda. Paket tersebut dikirim menggunakan jasa kiriman pos lalu bea di Kantor Pos Renon, Denpasar.

Kepala Bea dan Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya menjelaskan, narkotika itu bernama methylenedioxyamphetamine (MDA). “Pengaruhnya dari literatur yang kami tahu itu lebih kuat dari ekstasi. Ekstasi pengaruhnya antara 3-6 jam, sementara MDA 6-10 jam,” jelas Wijaya saat memberi keterangan resmi di kantornya, Rabu 31 Juli 2013.

Menurut Wijaya, MDA biasa dikenal dengan sebutan “love drugs”. “Barang ini lebih dikenal dengan love drugs, karena penggunaannya umumnya yang ada love-nya tadi itu,” kata Wijaya. Jika digunakan, maka narkotika ini akan membangkitkan gairah seksual penggunanya. “Dia meningkatkan daya seksualitas. Barang ini dipasok dari Belanda,” jelas Wijaya.

Upaya penggagalannya bermula saat paket kiriman dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Saat itu petugas mencurigai satu paket kiriman pos. Alhasil, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dicurigai tersebut. “Penerima paket atas nama Nia Christian. Tapi yang menerima adalah tersangka atas nama Vicky Adi Priono. Mungkin Nia Christian tidak ada, tapi untuk mengelabui. Nanti dikembangkan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui di dalam paket tersebut terdapat kantong plastik berisi 102 butir tablet berwarna biru bertuliskan “00” dan logo huruf R dalam lingkaran.

“Kemudian dilakukan pengujian menggunakan narkotik tes terhadap tablet tersebut. Dari hasil tes, tablet tersebut terindikasi sediaan narkotika jenis MDA,” papar Wijaya.

Wijaya menjelaskan, paket tersebut diterima pada tanggal 23 Juli 2013. Selanjutnya, barang tersebut diambil oleh Vicky Adi Priono pada di Kantor Pos Bantu Jalan Kediri, Kuta pada 29 Juli 2013. Pemuda kelahiran Surabaya, 12 Mei 1986 itu langsung digelandang. Kini kasusnya tengah dikembangkan Polda Bali. Di peredaran pasar gelap narkotika, MDA dijual seharga Rp450 ribu butir. Sementara barang bukti yang disita dari tangan karyawan swasta itu mencapai Rp45.900.000.

Tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling singkat penjara 5 tahun. Ia juga dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. BOB-MB