Denpasar (Metrobali.com)-

Bali Corruption Watch (BCW) menilai pemilihan kepala desa rentan menjadi ajang bagi kandidat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau pengawasan lemah, maka pilkades sangat mungkin jadi ajang korupsi,” kata Ketua BCW Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Sabtu (7/12).

Menurut dia, dengan adanya dana hibah program Gerakan Desa Terpadu (Gerbangsadu) dari Pemerintah Provinsi Bali, maka memberikan peluang bagi kepala desa untuk melakukan penyelewengan.

“Karena keterbatasan petugas inspektorat untuk melakukan pengawasan sampai tingkat bawah, maka peluang tindakan korupsi sangat besar terjadi,” ujar Wirata.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan elemen masyarakat, seperti lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga perkreditan desa lebih aktif mengawasi pengelolaan setiap bantuan dana hibah.

“Masyarakat jangan pernah ragu untuk menanyakan kepada kepala desa jika mendengar ada dana bantuan yang masuk,” katanya.

Bantuan sosial, lanjut Wirata, juga jangan sampai luput dari pengawasan masyarakat karena menjelang Pemilu 2014 dana tersebut sering kali digunakan anggota legislatif untuk kampanye.

“Jika mendengar ada bansos sebaiknya ditanyakan. Jangan sampai hak masyarakat hilang karena ulah oknum yang tidak bertangung jawab,” ujar Wirata.

Hingga penghujung tahun ini setidaknya ada empat kasus korupsi dana hibah di Bali yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Empat kasus tersebut adalah korupsi dana hibah Gerbangsadu senilai Rp449 juta di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Tamtam selaku kepala desa.

Kepala Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, I Wayan Wijaya, juga terpaksa duduk di kursi pesakitan karena dugaan penyelewengan dana Gerbangsadu senilai Rp200 juta.

Ketua dan Bendahara Gabungan Kelompok Tani Desa Petanahan, Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Putu Sudika dan Ida Bagus Dedi Mahendra, diseret ke meja hijau karena dugaan penyelewengan dana hibah program Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) dari Pemrov Bali senilai Rp109 juta.

Demikian pula dengan Ketua Kelompok Suka-Duka Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, I Wayan Budra, juga dimintai pertanggungjawabannya di Pengadilan Tipikor Denpasar terkait penggunaan dana hibah senilai Rp40 juta. AN-MB