narkoba

Kuta (Metrobali.com)-

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang ditempatkan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, Bali, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam buku melalui tiga paket pos dari Malaysia.

“Setelah melalui mesin pencitraan X-ray, petugas kami menguji dengan ‘narcotics test’ dan ternyata kristal bening itu merupakan sediaan narkotika jenis ‘methamphetaminen’,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Rahmat Subagyo, di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (1/7).

Menurut dia, tiga paket kiriman melalui pos itu didapatkan dalam waktu yang berbeda, yakni satu paket pada Sabtu (28/6) dan dua paket pada Senin (30/6).

Pada Sabtu (28/6), petugas mendapati paket dengan nomor EE 923485770MY berisi dua buku cerita, pakaian (4), dan makanan ringan (12 bungkus) yang ditujukan kepada penerima berinisial KS.

Petugas menemukan 206 gram sabu-sabu di bagian sampul depan dan belakang buku.

Kemudian dua hari kemudian, petugas kembali menemukan barang haram itu pada paket kiriman yang juga dari Malaysia di dalam buku.

Paket pertama dengan nomor CP 130730902MY yang berisi satu buku cerita dan pakaian (10) ditemukan dua bungkusan aluminium yang berisi 327 gram yang di dalam buku bagian sampul dapan dan belakang.

Kemudian paket yang hampir sama yang berisi buku, pakaian bayi dan makanan ringan, dengan nomor CP134758092MY itu petugas menemukan dua bungkusan aluminium berisi kristal bening yang merupakan sabu-sabu seberat 206 gram di dalam buku.

Rahmat menjelaskan kedua paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial KA dan S.

“Ini merupakan tangkapan yang kesekian kalinya melalui pos. Kami lakukan pengawasan di semua lini. Mereka masih mencoba-coba terus dan ini secara beruntun,” ujarnya.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pada hari yang sama seorang pria berinisial EEP mengambil paket yang ditujukan kepada S itu.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka EEP tersebut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto menduga bahwa alamat yang digunakan baik oleh pengirim dan penerima itu fiktif untuk mengelabui petugas.

Dengan dugaan itulah petugas kemudian tidak mengembangkan ke alamat penerima karena terindikasi fiktif.

“Kami duga alamat yang digunakan oleh pengirim dan penerima itu fiktif sehingga itu tidak mudah,” ujarnya.

EEP kini masih diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Tersangka saat dihadirkan di depan awak media tidak bersuara sedikitpun dan nampak tertunduk lesu.

Dia dijerat padal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. AN-MB