KETUT RUDIA

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menargetkan waktu lima hari untuk mengusut kasus laporan kecurangan penggelembungan suara di sejumlah TPS yang disampaikan Partai Golkar pada Selasa (15/4).

“Kami punya waktu lima hari untuk menentukan apakah laporan dari Partai Golkar Bali itu memenuhi syarat formal sebagai salah satu bentuk kecurangan pemilu atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu (16/4).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih sedang memeriksa kebenaran dari bukti-bukti yang diajukan Partai Golkar Bali. Jika memang ternyata ada perbedaan dengan fakta-fakta di lapangan, maka akan dilakukan klarifikasi juga kepada pihak-pihak yang terkait.

Oleh karena Bawaslu Bali mempunyai waktu lima hari untuk memeriksa kasus tersebut, ucap dia, maka pada 20 April mendatang pihaknya sudah harus memutuskan apakah laporan Golkar Bali itu memenuhi unsur kecurangan atau tidak sehingga dapat diambil langkah tindak lanjut.

Rudia mengemukakan, beberapa syarat formal yang harus dipenuhi laporan tersebut termasuk dalam kategori kecurangan yakni diantaranya menyangkut siapa pelakunya (terkait identitas), jelas apa yang menjadi substansi laporan, dan yang terpenting didukung dengan bukti-bukti yang jelas dan faktanya sesuai.

Sebelumnya, utusan Partai Golkar yang diwakili Sekretaris DPD Golkar Bali Komang Purnama, Selasa (15/4), melaporkan sejumlah indikasi keganjilan pada pelaksanaan pemilu 9 April lalu ke Bawaslu Bali.

Purnama membeberkan dugaan penggelembungan suara di rekapitulasi formulir C1 pada sejumlah TPS di berbagai kabupaten.

Ia menyontohkan C1 dari TPS 11 Desa Abianbase, Mengwi, Badung. Dalam penghitungan jumlah perolehan suara caleg dari Partai Demokrat untuk DPR seharusya hanya 84, tetapi angkanya ditulis 184 dan hurufnya ditulis sama sehingga ini ada kesan kesengajaan.

Kemudian TPS lainnya juga ada penggelembungan suara untuk beberapa partai politik, baik TPS di Kabupaten Badung, Klungkung, Buleleng, maupun Kota Denpasar. Misalnya di salah satu TPS suara Partai Nasdem setelah dijumlah seharusnya 18, tertulis 28. Sebaliknya suara Golkar di TPS desa Tihingan, Banjarangkan Klungkung seharusnya suara partai Golkar Provinsi 46, ditulis 29.

“Ini sebagian kecil saja. Masih banyak data yang kami temukan, namun kami masih cek ulang karena C1 itu masih digunakan untuk input data,” kata Purnama.

Pihaknya berharap pada berbagai TPS yang bermasalah dapat dilakukan penghitungan suara ulang, paling tidak ada kepastian angka dan tidak memicu konflik serta kecurigaan terhadap profesionalisme penyelenggara pemilu. AN-MB